Korupsi Rp 185 Miliar, Pengusaha Tionghoa Ini Kabur ke Luar Negeri
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memvonis pengusaha Tionghoa Handoko Lie selama 10 tahun penjara dan uang pengganti korupsi Rp 185 miliar lebih. Namun, saat hendak dieksekusi, Handoko telah kabur ke luar negeri.
Handoko awalnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus alih fungsi lahan PT KAI di Medan. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian membebaskan Handoko. Kemudian, saat MA memvonis Handoko, ia ternyata sudah kabur ke luar negeri.
“Terpidana Handoko Lie belum memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pidananya. Yang bersangkutan telanjur kabur ke luar negeri, saat dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan selama proses hukum penyidangan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Senin (22/5/2017).
Bila saja hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tetap menahan Handoko, kaburnya Handoko bisa dicegah. Apa daya, Handoko telah kabur.
“Dan meskipun akhirnya diputus bersalah dan dipidana 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas permintaan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, sampai saat ini eksekusi, baik pidana badan, denda, maupun kewajiban pembayaran uang penggantinya belum dapat dilaksanakan,” ujar Prasetyo.
Handoko main mata dengan Wali Kota Medan 2010-2015, Rahudman Harahap, mengalihfungsikan lahan PT KAI seluas 7,3 hektare pada 2010. Kemudian Handoko membangun mal, rumah sakit, dan hotel di atas lahan itu serta menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan.
“Kejaksaan akan segera meminta Interpol agar Handoko Lie dimasukkan dalam red notice dan membantu menemukan dan menangkapnya,” ucap Prasetyo.
Kasus alih fungsi lahan PT KAI ini menjadi atensi dari Kejaksaan Agung sejak 2015. Laporan BPK membuka kotak pandora patgulipat tersebut. Kasus ini merupakan salah satu kasus kakap yang ditangani Kejagung.
Dalam kasus ini, Rahudman juga dihukum 10 tahun penjara. (*)
Sumber: detik.com