KPK Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai Tak Lolos Tes ASN

JAKARTA – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara resmi telah dinonaktifkan lewat Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. Novel Baswedan termasuk di antaranya.
Surat keputusan diteken pada 7 Mei 2021. Sejumlah sumber yang merupakan pegawai tidak lolos TWK mengatakan sudah menerima SK yang dimaksud.
SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun sejumlah poin dalam SK tersebut, yakni kesatu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kemudian memerintahkan kepada pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menyerahkan tugas kepada atasan langsungnya.
“Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” mengutip Diktum Kedua.
Diktum ketiga, menetapkan Lampiran dalam Keputusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
