Walikota Serang Minta Lurah Tingkatkan Wajib Bayar PBB Diatas 80 Persen

SERANG– Walikota Serang, Syafrudin minta agar Camat dan Lurah se-Kota Serang meningkatkan wajib pajak PBB hingga di atas 80 persen.

Hal itu disampaikan Syafrudin saat melakukan Monitoring dan Evakuasi Pajak Bumi dan Bangunan pada Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2020 di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (15/3/2021).

Menurutnya, evaluasi PBB 2020 Kota Serang mencapai 112 persen. Namun posisi 112 persen dimungkinkan dari tahun sebelumnya yakni 2018 dan 2019. Akan tetapi baru dibayar pada tahun 2020 lalu.

“Terimakasih kepada kelurahan yang meraih peringkat tertinggi penerimaan PBB di atas 60 persen. Tiga tertinggi yakni Kelurahan Penancangan, Kaligandu dan Pasuluhan,” ucap Syafrudin.

Gerindra HUT Banten

Selain itu, Ia pun meminta agar kepada kelurahan yang masih rendah dalam penerimaan PBB-P2 untuk melakukan terobosan agar masyarakat dapat sadar membayar pajak.

Diterangkannya, jika terobosan yang dilakukan harus membuat masyarakat lebih mudah saat melakukan pembayaran pajak. Sehingga hal itu mampu meningkatkan penerimaan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing.

“Lima terendah itu Kelurahan Sayar, Cilowong, Bendung, Sawah Luhur dan Cibendung. Ini memang tugasnya lurah dan camat, ke depan saya mohon kepada lurah, terus tingkatkan pembayaran wajib pajak. Saya harap semua di atas 80 persen,” tandasnya. (*/YS)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien