LGBT Terlarang dan Diharamkan Dalam Ajaran Islam

FAKTA BANTEN – Dalam hukum Islam hanya dikenal dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak dikenal istilah waria atau transgender, yaitu suatu upaya ‎paksa yang melawan kodrat dari ciptaan Allah untuk merubah kelamin dari laki-laki menjadi perempuan ataupun merubah penampilan seperti kebiasaan jalan, bicara, berpakaian, memakai perhiasan dan make-up yang menyerupai perempuan.

Demikian antara lain disampaikan Tgk Bustamam Usman SHI, MA (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry) saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Rabu (17/1) malam.

Tgk Bustamam menambahkan, Islam mengharamkan perbuatan transgender atau waria yang dikenal mukhannats yaitu menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi Muhammad SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki. Dalam hadits ditegaskan, ”Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.”

“Dalam Islam telah sangat jelas ditegaskan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) itu haram dan dilarang keras dalam ajaran Islam. Tapi dari itu, ada satu di antaranya yang kita biarkan terus berjalan dan dianggap biasa-biasa saja, seolah-olah itu bukan suatu kemaksiatan yaitu praktik transgender alias waria yaitu kaum pria yang menyerupai dan berpenampilan seperti perempuan,” ungkap Tgk Bustamam dalam rilis KWPSI yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/1).

Menurutnya, tentu sangat disayangkan dan disesalkan, jika Provinsi Aceh sebagai daerah yang sedang menjalankan hukum syariat Islam kepada masyarakatnya, tapi masih menganggap biasa transgender atau waria yang bebas berpenampilan seperti itu meski sangat dilarang dalam Islam.

Ia menegaskan, keberadaan mereka yang menentang kodrat ciptaan Allah ini sangat mudah dilihat di masyarakat seperti dipekerjakan di salon-salon di Kota Banda Aceh dan kota-kota lainnya. Tapi anehnya pihak berwenang yaitu pemerintah sebagai pelaksana hukum/qanun syariat, malah terkesan melegalkan penampilan mereka tanpa ada suatu tindakan tegas untuk menertibkannya atau melarang keras keberadaan kaum waria ini.

“Kita bisa melihat seperti ada pembiaran dan menganggap biasa-biasa saja kaum waria ini di Aceh. Bahkan ada pejabat di daerah kita yang malah ikut membela kaum waria tersebut saat melakukan suatu kegiatan komunitasnya di sebuah hotel berbintang di Banda Aceh. Jangankan menindak mereka, malah ada pejabat yang berupaya menjadi pembela kaum waria ini, padahal itu jelas-jelas melanggar syariat Islam dan dilaknat oleh Rasulullah,” kata Alumni Dayah Istiqamatuddin Darul Muarif Lam Ateuk, Aceh Besar ini.

Pijat Refleksi

Tgk Bustamam yang juga pengurus Bakomubin dan Alwasliyah Aceh ini menegaskan, jika di daerah lain kaum waria atau transgender ini tidak bisa ditindak, itu sangat wajar karena tidak ada hukum syariat Islam yang mengaturnya. Tapi jika di Aceh pun masih membiarkan kaum waria ini beraktivitas di tempat umum seperti di salon-salon, ini sungguh sangat memalukan bagi provinsi yang bersyariat ini.

“Bahkan, tidak hanya melaknat, Nabi pun dalam suatu hadits memerintahkan agar mereka diusir kalau tidak mau berubah karena bisa mendatangkan murka Allah,” jelasnya.

‎Tgk Bustamam menyebutkan, berbeda dengan khuntsa yaitu istilah yang digunakan oleh para fuqaha’ untuk menyebut orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Dalam hal ini, khuntsa memang merupakan qadha’ (ketetapan) yang diberikan oleh Allah. Islam pun mengatur status mereka, apakah dihukumi laki-laki atau perempuan, maka dikembalikan kepada fungsi kelamin mereka yang paling dominan.

Fakta khuntsa tersebut tentu berbeda dengan waria atau transgender yang dalam Islam dikenal dengan mukhannats. “Umumnya waria adalah kaum pria yang menyerupai wanita, baik dalam hal tutur kata, pakaian, gaya berjalan hingga penampilan fisik,” ujarnya.

Di antara mereka, bahkan ada yang telah melakukan operasi plastik untuk mendapatkan wajah yang mirip dengan perempuan, buah dada dan pinggul sebagaimana lazimnya perempuan, hingga operasi ganti kelamin. Kelamin mereka diubah menjadi perempuan.

Dalam fiqih Islam mereka tidak bisa dihukumi sebagai khuntsa. Karena fakta masing-masing jelas berbeda. Jika khuntsa ini merupakan bagian dari qadha’ yang ditetapkan oleh Allah, maka transgenser atau waria adalah bentuk penyimpangan perilaku yang terlarang dalam Islam.‎ Penyimpangan perilaku ini bukan hanya berlaku untuk kaum pria yang menjadi wanita, tetapi juga berlaku sebaliknya, yaitu kaum wanita menjadi pria.

“Dewasa ini banyak orang yang tidak mengerti makna banci/waria dalam hukum Islam. Sehingga banyak yang menyamakan antara khuntsa, mukhannats dan gay/lesbi. Pendapat demikian tentu saja salah dan menyesatkan,” tegas Tgk Bustamam. (*/Republika)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien