Luhut: PPKM Level 4, Lansia dan Anak Dilarang Masuk Mall

JAKARTA – Menteri Kordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, kelompok usia yang dilarang masuk ke dalam mall dan pusat perbelanjaan adalah mereka yang tergolong lanjut usia dan anak-anak. Menurut dia, pelarangan ini adalah kebijakan sementara yang saat ini diberlakukan pada masa perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali, 10-16 Agustus 2021.

“Anak di bawah umur 12 tahun dan di atas 70 akan dilarang untuk masuk ke dalam mall pusat perbelanjaan sementara ini,” kata Luhut saat jumpa pers virtualnya, Senin (9/8/2021).

Pijat Refleksi

Luhut menambahkan, kepada masyarakat di luar dua kelompok tersebut dibolehkan masuk mall dan pusat perbelanjaan hanya dengan satu syarat yakni sudah divaksinasi Covid-19.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi,” jelas Luhut.

Luhut mengingatkan, pembukan secara bertahap mall dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4 bersifat uji coba selama perpanjangan hingga 16 Agustus 2021. Pemerintah pun baru membolehkan 4 kota besar di Jawa-Bali yang melakukan pembukaan mall dan pusat perbelanjaan, seperti di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mall, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi prokes,” Luhut menandasi. (*/Liputan6)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien