Mahasiswa Desak KPK Tetapkan Tersangka kepada Tatu dan Airin Terkait Kasus TPPU Wawan

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

JAKARTA – Sejumlah mahasiswa Banten yang tergabung dalam  Komunitas Soedirman (KMS) 30 menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl. Kuningan Persada No.Kav.4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak KPK untuk segera menyeret pihak-pihak yang terkait dan mendapatkan aliran dana dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Dikatakan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Khoirul Anwar, kasus korupsi yang dilakukan TCW merupakan kasus korupsi yang besar, dan melibatkan banyak pihak. Tidak terkecuali dengan pejabat publik yang saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Daerah yang ada di Provinsi Banten.

“Pasti melibatkan orang banyak, melibatkan orang penting yang ada di Provinsi Banten,” katanya saat berorasi.

Seperti diketahui, mengutip salinan surat dakwaan berkas perkara TPPU Wawan, Nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 yang diterima wartawan, ada dua nama Kepala Daerah di Banten yang disebut dalam isi surat dakwaan itu.

Advert

KPU Cilegon Coblos

Kepala Daerah Pertama, yaitu Ratu Tatu Chasanah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Serang, disebut dalam surat dakwaan Wawan, yang dibiayai sekitar Rp 4,5 miliar untuk keperluan pencalonannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2015 lalu.

Selain itu, salah satu dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut juga mengalir untuk pembiayaan Pilkada Kota Tangerang Selatan.

Dalam isi dakwaan, Wawan diduga melakukan pencucian uang untuk membiayai istrinya Airin Rachmy Diany yang kini sebagai Walikota, dalam Pilkada Tangerang Selatan tahun 2010 yang lalu. Nilainya mencapai Rp2,9 miliar.

Atas kondisi itu, KMS 30 meminta KPK agar segera menyelesaikan kasus TPPU TCW yang melibatkan dua Kepala Daerah tersebut.

“Untuk segera ditindaklanjuti. Maka kami menuntut untuk segera ditetapkan menjadi tersangka,” terang Khoirul.

“Karena kita ketahui TPPU adalah kejahatan yang sangat luar biasa,” imbuhnya. (*/Qih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien