Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Akses dan Sebar Konten FPI di Medsos

Lazisku

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait larangan aktivitas serta atribut yang berhubungan dengan FPI.

Dalam poin maklumat yang dikeluarkan tanggal 1 Januari 2021 tersebut, tercantum larangan bagi yang mengunggah konten mengenai FPI di media sosial.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website ataupun media sosial,” tulis Idham dalam maklumat tersebut, Jumat (1/1/2021).

Ks
Maklumat Kapolri terkait FPI /dok
dprd pdg

Bila ketentuan ini dilanggar, maka siapa pun yang kedapatan melakukan hal tersebut akan berhadapan dengan hukum. Meski, tak dirinci sanksi yang dihadapi.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian,” tegas Idham.

Untuk diketahui pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Hal itu dituangkan dalam SKB pemerintah yang dibacakan pada Rabu (30/12/2020).

Alasan pemerintah membubarkan FPI dan menyatakan sebagai organisasi terlarang adalah karena mereka tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun sebagai organisasi, FPI tetap berkegiatan. (*/Kumparan)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien