Menaker Yassierli Tegaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Akomodasi Aspirasi Buruh
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dirumuskan oleh pemerintah bersama DPR dipastikan mengakomodasi aspirasi para pekerja dan buruh.
Dalam dialog Sosial Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Adil Bagi Semua yang diselenggarakan KSPSI dan diikuti 15 Pimpinan dan perwakilan Federasi Serikat KSPSI Moh Jumhur Hidayat, Kamis (1/10), Menaker Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR terus menyerap serta menyelaraskan berbagai masukan dari elemen buruh demi menghadirkan payung hukum yang adil dan komprehensif.
”Insya Allah undang-undang yang akan kita miliki ini adalah yang terbaik buat kita. Tugas kami, pemerintah dan DPR melalui tim Panja, merumuskan dan menyelaraskan semua aspirasi yang masuk,” ujar Yassierli.
Menaker menjelaskan, cakupan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Hal tersebut mencakup penyiapan angkatan kerja dan pelatihan kompetensi guna menghadapi perubahan dunia kerja, kewajiban pemerintah menyediakan pasar kerja, hingga perbaikan proses rekrutmen dan pemagangan.
Selain itu, RUU ini juga mengatur perlindungan hak pekerja selama masa aktif bekerja—termasuk isu pengupahan—serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan agar lebih efektif, salah satunya melalui wacana penarikan fungsi pengawasan ke tingkat pusat. Perlindungan bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga turut masuk dalam pembahasan.
Yassierli menegaskan menegaskan komitmen pemerintah dan legislatif untuk mengakomodasi berbagai aspirasi pekerja/buruh dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ia memastikan seluruh proses penyusunan aturan ini dilakukan secara transparan tanpa adanya titipan kepentingan tertentu.
”Kami dari Kemnaker memastikan tidak ‘masuk angin’ dalam penyelesaian atau penyusunan rumusan ini. Tidak ada titipan pasal. Kami ingin memberikan yang terbaik buat bangsa ini,” ujar Yassierli
Yassierli juga mengapresiasi sikap serikat pekerja yang mengedepankan ruang dialog bermartabat dalam menyampaikan masukan terkait regulasi ketenagakerjaan.
”Mari kita sama-sama hadirkan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang lebih baik, adil, dan memberikan kesejahteraan buat buruh di Indonesia. Tagline kita: maju industrinya, sejahtera pekerjaannya,” pungkasnya.
Dialog sosial RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dipimpin moderator Ketum KSPSI Moh Jumhur Hidayat, dihadiri anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.A.P. dan para pimpinan serikat buruh anggota KSPSI.
Dialog dimaksudkan untuk mendiskusikan dan menyerap aspirasi pimpinan buruh terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ketum KSPSI Moh Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah memberikan peluang dialog yang sagat komprehensif dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Langkah tersebut menurut Jumhur pantas diberikan aspirasi dan disambut positif dari kalangan buruh.
Sekjen KSPSI Arif Minardi menyatakan bahwa aspirasi kaum buruh sudah sangat terakomodasi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. “Bahkan 70 persen materi RUU berasal dari aspirasi buruh,” pungkasnya.***


