Menteri Agama: Pembuatan Kartu Nikah Tidak Wajib

KPU Cilegon Coblos

JAKARTA – Menteri Agama atau Menag, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, tidak ada pergantian atau penghapusan buku nikah menjadi kartu nikah.

“Tidak ada penghapusan buku nikah. Buku nikah tetap merupakan dokumen resmi, terkait pencatatan nikah. Jadi, ini bukan pengganti,” ujar Lukman di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 12 November 2018.

Sebenarnya, Lukman menjelaskan, kartu nikah itu untuk mempermudah pasangan yang sudah nikah ke mana-mana, tanpa harus membawa buku nikah itu sendiri. Dalam kartu nikah itu tertera foto suami istri dan ada barcode-nya. “Memudahkan bagi sejumlah kalangan untuk mengetahui identitas setiap warga negara terkait status pernikahannya,” ujarnya.

Menurut dia, bagi pasangan yang sudah menikah itu tidak wajib membuat kartu nikah. “Jadi, tidak ada kewajiban atau tidak wajib, supaya fasilitasi terbitkan sebagai sebuah terobosan bagi Kementerian Agama kaitannya dengan Dukcapil, kaitannya dengan sistem data kependudukan kita, yang tentu harapannya semua kita memiliki ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama menginformasikan akan menggantikan buku nikah menjadi kartu nikah bagi pasangan yang sudah menikah. (*/Viva)

[socialpoll id=”2521136″]

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien