Ks pwi

Momentum Hari Pers 2017, Dewan Pers Terapkan Verifikasi Media dan Sertifikasi Jurnalis

Pemprov

CILEGON – Dewan Pers telah dan akan terus melakukan verifikasi terhadap media massa dan perusahaan pers. Dengan kata lain, media-media yang nantinya telah terverifikasi oleh Dewan Pers dianggap menegakkan kode etik jurnalistik dan pemberitaannya bisa dipercaya oleh masyarakat.

Dalam rilis Dewan Pers pada Minggu (5/2), Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan, program verifikasi perusahaan pers ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendataan ini untuk memastikan komitmen media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya.

“Pers, dalam menjalankan perannya, harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja,” kata pria yang akrab disapa Stanley ini.

Media yang terverifikasi merupakan media yang sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik. Media yang terverifikasi ini juga dianggap juga mensertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Sertifikasi wartawan ini penting karena wartawan Indonesia bakal bersaing dengan wartawan se-Asia Tenggara dalam lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Verifikasi ini juga diharapkan bisa memperkuat media arus utama di tengah maraknya informasi yang tak bisa dipertanggungjawabka­n.

Maulid

“Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik,” kata Stanley.

Verifikasi ini bakal memperjelas media mana yang bisa dipercaya masyarakat dan media mana yang masih berproses untuk memenuhi kualifikasi yang baik.

“Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional, dan mana yang belum memenuhi standar profesional,” kata dia.

Nantinya hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi saja yang mendapat dukungan dan perlindungan Dewan Pers bila media tersebut mengalami sengketa pers. Terhadap media-media yang belum terverifikasi, Dewan Pers berharap media-media itu proaktif mendaftar ke Dewan Pers agar segera diverifikasi. Registrasi dapat dikirim ke alamat surat elektronik sekretariat@dewanper­s.or.id atau mendatangi Gedung Dewan Pers.

“Momentum peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon oleh Dewan Pers digunakan sebagai ‘kick off’ pencanangan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagam Palembang, yang berisi komitmen memenuhi standar perusahaan pers sesuai dengan yang ditetapkan Dewan Pers, menegakkan kode etik jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam uji kompetensi jurnalis untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi perusahaan pers,” tutur Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala.

Lalu bagaimana dengan media-media yang belum terverifikasi? Dewan Pers akan terus melakukan proses verifikasi, bahkan setelah perayaan Hari Pers Nasional 9 Februari. (*)