MUI Desak DPR Bentuk Regulasi Khusus untuk Menangani Praktik Serta Kampanye LGBT
JAKARTA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR segera menyusun payung hukum yang jelas untuk menindak praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta pihak yang mempromosikannya di ruang publik.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH. M.Cholil Nafis. Ia menilai ketentuan hukum yang berlaku saat ini belum spesifik mengatur persoalan tersebut.
Menurutnya, perilaku hubungan sesama jenis dinilai mengandung dua unsur pelanggaran, yakni aspek kesusilaan dan penyimpangan dari kodrat.
Karena itu ia mengusulkan sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan delik perzinaan dalam KUHP.
“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujarnya, melansir laman resmi MUI, dikutip Minggu (14/6/2026).
Ia menyoroti celah hukum pada delik perzinaan yang memuat unsur suka sama suka dan hak aduan.
Kondisi ini, kata dia, membuat aparat kesulitan menindak ketika praktik dilakukan secara terbuka, seperti pesta di ruang publik.
“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” jelas pengasuh Ponpes Cendekia Amanah itu.
Kiai Cholil juga menekankan pentingnya regulasi yang menyasar pihak yang secara masif melakukan kampanye normalisasi LGBT.
Ia mencontohkan, kebijakan penyiaran masa lalu yang dinilai efektif menekan visualisasi karakter menyimpang di media massa.
MUI menegaskan dorongan ini bukan bentuk kebencian personal, namun kebiasaan dan perilakunya yang menyimpang harus ditolak.
“Kita sayangi orangnya agar dia benar, maka dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” tegasnya.
Selain penegakan hukum oleh negara, MUI mengingatkan pencegahan paling dasar tetap berada di lingkup keluarga.
Pendidikan moral, nilai agama, dan pengawasan pergaulan anak disebut menjadi benteng utama agar generasi muda tidak terpengaruh arus negatif dari luar.
Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki lex specialis khusus LGBT.
Penanganan kasus masih mengacu pada pasal-pasal KUHP terkait kesusilaan dan peraturan daerah tertentu di beberapa wilayah.***

