MUI Nonaktifkan Ustaz Doktor Zain An-Najah dari Anggota Komisi Fatwa

Hut bhayangkara

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui bahwa Ustaz Dr. Ahmad Zain An-Najah, yang pada Selasa (16/11) pagi ditangkap Densus 88 Anti Teror dengan tuduhan terlibat dalam gerakan Jamaah Islamiyah adalah Anggota Komisi Fatwa MUI.

Pengakuan itu disampaikan Ketua Umum KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan melalui Bayan MUI, Rabu, 17 November 2021.

“Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI,” ungkapnya.

Namun demikian, terkait dugaan keterlibatan personal Ustaz Ahmad Zain dalam jaringan terorisme, MUI menyebut hal itu merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

Karena itu, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Loading...

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme,” lanjut MUI dalam bayannya.

Lebih lanjut, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

Kemudian MUI juga mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

Terkait posisi Ustaz Ahmad Zain dalam keanggotaan Komisi Fatwa MUI, pimpinan MUI menyatakan telah menonaktifkan yang bersangkutan hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*/Red/Net)

Sumber : Suaraislam.id

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien