Mulai 1 Agustus, Pemilik Truk yang Over Tonase Terancam Penjara
FAKTA BANTEN – Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berencana melakukan penindakan kepada para pelaku truk yang bermuatan lebih (Over Loading) yang muatannya melebihi 100 persen dari ketentuan yang berlaku akan diturunkan di 3 lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.
“Hasil evaluasi selama 3 bulan dari 7 jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 itu melakukan pelanggaran overload, dan dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25 persen di antaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100 persen. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton. Bayangkan!” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (6/7).
Adapun ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang Jawa Barat dan UPPKB Widang Tuban Jawa Timur.
Budi menjelaskan, ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitas sebagai pilot project untuk percontohan supaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya, baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya.
Saat ini, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industry, Aptrindo, Organda, Karoseri sudah kami sampaikan dan bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang sudah kami berikan brosur.
“Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri. Tapi kalau over loading, penanggungjawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi,” lanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun. Kami akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar, jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian PUPR bahwa dalam 1 tahun kerugian karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp 43 Triliun, sedangkan sedangkan (anggaran) untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 Triliun.
Diakhir kesempatan, Dirjen Budi mengingatkan bagi siapa saja baik itu perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan over loading dan over dimensi sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada. (*/Merdeka)