Munas Alim Ulama NU Umumkan Haramkan AI Jadi Pedoman Keagamaan
JAKARTA – Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 mengumumkan menjadikan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai pedoman keagamaan untuk diamalkan adalah ‘haram’.
“Jadi kalau disimpulkan dilarang atau diharamkan atau tidak boleh karena di dalamnya ada beberapa hal di antaranya bawah ini adalah walaupun dia mempunyai kecerdasan yang mungkin bisa melampaui kecerdasannya manusia akan tetapi dia ini belum bisa dijadikan sebagai objek untuk memohon fatwa,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Hasan Nuri Hidayatullah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Meski begitu, Hasan menjelaskan jika sekadar menanyakan soal keagamaan kepada teknologi AI, maka hukumnya ‘boleh’.
Namun, ia menegaskan, AI belum bisa dijadikan sebagai objek dijadikan pedoman keagamaan lantaran unsur kebenarannya belum bisa dijamin secara sahih.
“Kemudian masih ada halusinasi, ketergantungan kepada informasi-informasi yang diterima oleh AI tersebut,” ucap Hasan.
Selain itu, Hasan menilai masih banyak aplikasi AI diproduksi perusahaan-perusahaan digital yang dimiliki pihak non muslim.
Oleh karena itu, ia berharap PBNU ke depannya bisa membentuk kecerdasan digital sendiri yang diisi konten-kontennya oleh orang-orang yang mempunyai otoritas terpercaya di bidang fatwa.
Harapannya, warga NU mempermudah mendapatkan rujukan ketika mencari fatwa dalam masalah agama.
“Insyaallah, kalau kita berharap mudah-mudahan dengan adanya AI yang dibangun oleh NU bisa isinya steril, tidak bisa bercampur dengan paham-paham yang di luar daripada Ahlussunah wal Jamaah,” kata Hasan.
Sebagai informasi, perkembangan artificial intelligence belakangan ini makin pesat dan maju. Sehingga, banyak orang menanyakan berbagai hal kepada AI ini, tak terkecuali persoalan keagamaan.
Selain itu, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas Alim Ulama NU 2023 ini juga membahas perihal tata kelola dan manfaat dam haji tamattu. Dalam hal ini, dam haji tamattu harus disembelih di Tanah Haram, sedangkan distribusinya boleh di Indonesia.
Selain itu, Komisi ini juga merekomendasikan agar pemerintah mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH) di Tanah Haram untuk memvalidasi keabsahan dam haji tamattu’ tersebut. (*/CNN)