Naik 15 Persen, Utang Pinjol Warga Banten Tembus Rp6,8 Triliun

SERANG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang pinjaman online (Pinjol) warga Banten tembus Rp6,8 triliun pada Oktober tahun 2025.
Jumlah ini naik sebesar 15,20 persen apabila dibandingkan dengan posisi bulan Desember tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp5,8 triliun.
Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi mengungkapkan, terdapat
1,68 Juta rekening aktif dengan outstanding atau total sisa utang TWP 90 (total kredit macet) sebesar 2,01 persen di Banten.
Jumlah ini mengalami penurunan apabila dibandingkan periode yang sama dari 2,11 persen.
“Di Banten piutang pembiayaan dari subsektor perusahaan pembiayaan, pinjaman daring, perasuransian, dan penjaminan tumbuh 3,57 persen secara tahunan, menjadi Rp35,53 Triliun dengan NPF 3,21 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu (10/1/2026).

OJK juga mencatat, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sebanyak 8.164 pengaduan di DKI Jakarta dan Banten dengan tingkat penyelesaian 90,78 persen per November 2025
Ia mengungkapkan, pengaduan di Banten didominasi pinjol sebesar 47,38 persen, perbankan 32,19 persen dan perusahaan pembiayaan 17,16 persen dengan masalah perilaku penagihan 45,09 persen.
“Restrukturisasi kredit 8,27 persen, dan penipuan/pembobolan rekening 7,08 persen,” kata dia.
Masih dari catatan APPK, terdapat 3.467 informasi dugaan fintech ilegal dan 69 informasi investasi ilegal untuk daerah DKI Jakarta, sedangkan Banten mencatat 1.973 informasi dugaan fintech ilegal dan 41 informasi investasi ilegal.
Dari segi literasi keuangan, sepanjang Januari sampai November 2025, OJK Jabodebek telah menggelar 5.041 kegiatan edukasi yang menjangkau 15.064.188 peserta.
Jumlah ini terdiri dari 3.834 kegiatan di DKI Jakarta 14.565.421 peserta dan 1.207 kegiatan di Banten dengan 498.767 peserta.
“OJK Jabodebek dan OJK Provinsi Banten berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha jasa keuangan di bidang operasional, pelindungan konsumen, dan teknologi informasi,” tutup Edwin.***


