Loading...

Obatnya Dihapus, Pasien Kanker Payudara Resmi Gugat BPJS dan Presiden

KPU Kab. Serang PSU

Jakarta – Yuniarti Tanjung alias Juniarti, pengidap kanker payudara HER2 positif dan berada di stadium 3B resmi mendaftarkan gugatannya untuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan sejumlah pihak lain. Ia merasa dirugikan karena obat trastuzumab yang digunakannya dihapus dari daftar jaminan.

“Mengacu pada konstruksi gugatan kami, yang pertama adalah tergugat satu Presiden Negara Republik Indonesia, tergugat dua Menteri Kesehatan Negara Republik Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tergugat empat adalah Dewan Pertimbangan Klinis, itulah tergugatnya,” ujar salah satu kuasa hukum Juniarti, Rusdianto Matulatuwa, SH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Yuniarti dan suaminya, Edy Haryadi menginginkan mereka mendapatkan jaminan akses pengobatan sebagaimana mestinya dan berharap adanya pembatalan surat penghentian obat trastuzumab dari jaminannya BPJS.

“At least itu bisa membuka peluang kepada mereka yang bernasib sama dengan klien kami untuk menikmati obat tersebut tanpa dirong-rongi obat yang mahal,” jelas Rusdianto.

Gugatan Yuniarti terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 552/Pdt.G/2018/PN Jkt Selatan pada tanggal 27 Juli 2018.

Pada 1 April 2018 trastuzumab yang termasuk dalam dalam Formularium Nasional tahun 2018 yang baru ditandatangani 28 Desember 2017 oleh Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek itu dihapus dari jaminan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan atas dasar keputusan dari Dewan Pertimbangan Klinis.

Obat yang harganya sangat mahal tersebut digunakan oleh pasien kanker payudara, khususnya tipe HER2 positif. (*/Detik.com)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien