PB Mathla’ul Anwar Kecam Keras Penggunaan Nama Muhammad-Maria di Kasus Promosi Miras
JAKARTA – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus promosi minuman keras (Miras) oleh Holywings Indonesia yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Ketua Umum PBMA, KH Embay Mulya Syarief menegaskan, bahwa kasus tersebut bagian dari penodaan terhadap agama.
Berikut 5 pernyataan PBMA terkait kasus tersebut:
1. PBMA mengecam keras tindakan pihak Holywings Indonesia yang menjadikan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman keras beralkohol dimana sudah diketahui bahwa minuman keras adalah haram dan dilarang mengkonsumsinya bagi pemeluk Islam
2. Muhammad adalah nama nabi umat Islam, nama agung dan mulia yang sangat tidak pantas dilekatkan dengan promosi bagi segala hal yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Begitupun nama Maria, adalah nama yang dihormati oleh umat Kristiani dan tidak selayaknya dijadikan bahan promosi untuk sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama. Oleh sebab itu promosi minuman keras menggunakan kedua nama diatas sangat menyakitkan dan melukai perasaan umat beragama;
3. PBMA memandang kasus ini termasuk dalam penodaan agama yang melanggar Undang Undang yang berlaku di Indonesia dan karenanya harus dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
4. PBMA menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepolisian RI yang bertindak cepat dan antisipatif dengan melakukan penanganan secara profesional sebelum kasus ini melebar;
5. PBMA mengimbau kepada seluruh warga Mathla’ul Anwar khususnya dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia umumnya untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan hukum sendiri namun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat berwenang secara tuntas dan transparan. (*/Faqih)