Iklan Banner

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Dibatalkan, DPR dan Pemerintah Tunggu Putusan MK

 

JAKARTA – Pelantikan Kepala Daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kini dipastikan dibatalkan.

Keputusan ini diambil oleh DPR RI dan Pemerintah setelah memutuskan untuk menunggu terlebih dahulu hasil putusan terkait sengketa yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa MK akan segera memutuskan apakah sengketa-sengketa yang ada dapat dilanjutkan atau tidak.

“Kita mendapatkan kabar bahwa MK akan memberikan keputusan lebih cepat terkait sengketa ini,” ujar Dasco dalam keterangan yang diterima Fakta Banten, Jumat (31/1/2025).

Agil HUT Gerindra

Dasco menambahkan bahwa pembatalan pelantikan pada 6 Februari 2025 ini juga mempertimbangkan rencana pelantikan yang lebih banyak secara serentak.

“Kami berdiskusi dengan pihak pemerintah dan sepakat untuk menunggu hasil putusan MK, sehingga pelantikan bisa dilakukan bersama-sama dengan lebih banyak daerah,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Moh. Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 memang batal.

“Otomatis, pelantikan yang dijadwalkan pada tanggal tersebut dibatalkan,” ujarnya.

Tito menambahkan bahwa pembatalan ini juga sejalan dengan prinsip efisiensi yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang berpendapat bahwa jika jaraknya tidak terlalu jauh, lebih baik melaksanakan pelantikan serentak untuk daerah yang tidak terlibat sengketa maupun yang terdismissal.

Menteri Tito juga menyatakan bahwa waktu pasti pelantikan kepala daerah akan bergantung pada keputusan resmi yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 Februari 2025 mendatang. (*/Sahrul).

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien