Pemerintah Imbau Korban Pinjaman Online Ilegal Tak Perlu Membayar Utang

Hut bhayangkara

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah berkomitmen untuk menghentikan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers mengenai Pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021), Menkopolhukam Mahfud MD sebagaimana dikutip dari akun Instagram OJK menyatakan, bahwa Pinjol illegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat.

“Oleh sebab itu bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar,” tegas Mahfud.

Ia menambahkan, jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Loading...

“Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor,” ucapnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, juga berpesan kepada Pinjol legal yang berizin OJK untuk memberikan suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.

Selain itu, Pinjol legal juga diminta untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online.

Untuk informasi, warga bisa mengecek legalitas penawaran Pinjol ke Kontak OJK @kontak157 melalui telepon 157, atau Whats App 081 157 157 157. Juga bisa lihat daftar pinjol yang legal di www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. (*/Faqih)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien