Loading...

Pemerintah Naikan Syarat Gaji Maksimal MBR Penerima Rumah Subsidi Jadi Rp 13 Juta

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

 

JAKARTA – Pemerintah akan mengkaji kembali syarat penghasilan maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal ini sebagai langkah memperluas akses masyarakat mendapatkan rumah subsidi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mendapat kewenangan dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menetapkan batas maksimal penghasilan MBR.

Ia menyebutkan sebelumnya batas penghasilan bagi yang belum menikah adalah Rp 7 juta.

Kemudian, Ara memutuskan batas penghasilan bagi yang masih lajang sebesar Rp 12 juta dan yang sudah menikah sebesar Rp 13 juta.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp 13 juta yang nikah, yang belum nikah Rp 12 juta,” ujar Ara di Kantor Kementerian PKP, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2025).

Hal itu disampaikan usai kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait penyediaan rumah subsidi untuk wartawan.

Adapun kebijakan ini berlaku untuk semua kalangan latar belakang pekerjaan tetapi hanya dalam konteks perumahan.

Kementerian PKP berencana untuk menerbitkan keputusan menteri (kepmen) terkait penyesuaian tersebut pada 21 April mendatang.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widaysanti menjelaskan standar hidup di setiap provinsi berbeda-beda.

Saat ini masyarakat bisa digolongkan sebagai MBR menggunakan standar maksimal desil 8.

“Kami sudah membantu Kementerian Perumahan untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 di masing-masing provinsi kan berbeda. Jadi yang tadi Pak Menteri sampaikan sekitar Rp 13 juta itu kebijakannya Pak Menteri,” katanya.

Di sisi lain, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan persyaratan penerima program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pembelian untuk rumah pertama.

Ia mengatakan masyarakat yang mampu mencicil rumah subsidi ada pada desil 4-8.

Namun, saat ini perlu ada penyesuaian kembali untuk memastikan masyarakat di kota besar dapat akses ke rumah terjangkau.

“Banyak segmen MBR, terutama yang berada di kawasan kota-kota besar, yang penghasilannya sudah di atas 8 juta, tetapi mereka tidak mampu mengakses rumah murah. Kenapa? Karena harga tanahnya sudah tinggi,” ucap Heru.

Heru menambahkan ada kekhawatiran banyak masyarakat di perkotaan yang sebenarnya mampu mencicil rumah, tetapi tidak bisa mengakses rumah subsidi. Sebab, mereka tidak masuk kriteria MBR. (*/Detik)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien