Pemerintah Perpanjang Tenggat Waktu Pembelian Elpiji 3 Kg
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan pengumuman penting terkait kebijakan baru dalam mekanisme pembelian gas elpiji 3 kg.
Pendaftaran yang sebelumnya akan ditutup pada akhir tahun 2023, kini diberi perpanjangan waktu hingga 31 Mei 2024.
Langkah ini diambil menyusul rendahnya partisipasi masyarakat yang tercatat dalam sistem pendaftaran.
Dari data yang diperoleh, tercatat hanya 31,5 juta penduduk yang telah mengambil langkah untuk mendaftarkan diri, angka ini masih jauh tertinggal dari target yang diharapkan pemerintah.
Mustika Pertiwi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa kebijakan perpanjangan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang masih memerlukan akses terhadap elpiji bersubsidi tersebut.
Proses pendaftaran disederhanakan untuk memudahkan masyarakat.
“Masyarakat cukup membawa dokumen pribadi seperti KTP dan KK, serta foto tempat usaha bagi yang memiliki usaha mikro, ke pangkalan resmi Pertamina,” ujar Mustika Pertiwi.
Dokumen tersebut akan diverifikasi oleh petugas dan dicatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk pengguna elpiji 3 kg meliputi rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang menggunakan gas subsidi ini untuk keperluan memasak, termasuk juga nelayan dan petani yang membutuhkannya dalam aktivitas sehari-hari.
Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa data yang terintegrasi dalam DTKS dan P3KE akan menjadi acuan dalam sistem server Pertamina.
“Ini memastikan bahwa elpiji 3 kg dapat dibeli oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria,” tegas Irto.
Pemerintah berharap dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran ini, lebih banyak lagi masyarakat yang dapat tercatat dan mendapatkan manfaat dari subsidi elpiji 3 kg.
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keadilan dalam distribusi bahan bakar yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. (*/PRMN)