Peraturan Pemerintah yang Baru, Mudahkan Warga Negara Asing Miliki Properti
JAKARTA – Memiliki properti seperti tempat tinggal atau tempat usaha adalah impian semua orang. Hal itu juga merupakan mimpi bagi orang-orang asing yang bekerja atau bahkan sudah tinggal puluhan tahun di Indonesia. Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa hal tersebut bisa saja dilakukan.
Rick, Seorang warga negara keturunan Belanda menyatakan, sebelum menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dirinya sangat ingin membeli properti di Indonesia. “Saya dan juga ada beberapa teman WNA (Warga Negara Asing) di daerah dan di Jakarta, mereka sama seperti saya, ingin membeli (memiliki) properti di Indonesia, karena Indonesia begitu indah,” ujarnya.
Kini Rick yang sudah belasan tahun tinggal di Indonesia, sudah membeli properti di Nuvasa Bay di Kawasan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Namun beberapa teman Rick yang merupakan WNA, masih belum mengetahui adanya aturan baru yang memungkinkan WNA memiliki properti di Indonesia.
“Cuma teman-teman saya sesama WNA, mereka tahunya sulit sekali untuk memiliki properti di Indonesia. Sebenarnya banyak warga asing yang ingin memiliki properti di Indonesia,” katanya.
Lain lagi cerita William, warga negara Singapura yang juga ingin memiliki properti di Indonesia. Menurutnya, memiliki properti di Indonesia secara hukum dan teknis memungkinkan, terutama kepemilikan untuk apartemen. “Tidak ada keraguan bagi orang Singapura yang mungkin ingin memiliki properti di Indonesia. Bisa jadi untuk investasi atau liburan atau untuk rencana pensiun,” ungkapnya.
Teman-teman WNA Rick dan William mungkin hanyalah beberapa dari sekian ribu orang asing yang tidak bisa memiliki properti di Indonesia. Meski mereka sudah menikah dengan warga negara Indonesia sekali pun dan tinggal puluhan tahun di Tanah Air.
Namun keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing mulai memberikan angin segar. Ini membuat WNA tertarik masuk dan membeli properti di Indonesia.
Menurut Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan, Kementerian Agraria & Tata Ruang, Djamaluddin, untuk orang asing ketentuan sekarang sudah ada di Permen No 29/2016 terkait dengan peraturan pelaksanaan dari PP No 103 Tahun 2015. Harga, biaya, aturan lain dibahas dalam peraturan.
Langkah pemerintah itu langsung mendapat apresiasi dari berbagai kalangan dan praktisi properti. Century 21 Indonesia, Meiko Handoyo mengapresiasi langkah pemerintah dalam pengaturan kepemilikan properti oleh WNA. Menurut Meiko, soal investasi asing di bidang properti di Indonesia itu dipengaruhi aturan dari tiga kelembagaan, yaitu BPN, keimigrasian dan Perpajakan.
“Aturan saat ini sudah lebih baik meski masih perlu disempurnakan, tapi kita harus angkat topi dan mengapresiasi pemerintah dalam hal ini,” ungkapnya.
Sementara mengenai pelaksanaan di lapangan, sudah dijamin pemerintah dan akan bisa dilaksanakan dengan baik. “Kita dengan aturan ini mestinya sudah bisa menjamin dan harus terlaksana. Tidak ada alasan tidak terlaksana. Peraturan Menteri No 29 tahun 2016 sudah diterbitkan. Berarti kan harus dilaksanakan,” ujar Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Djamaluddin,
Begitu juga dengan sosialisasi peraturan tersebut, Djamaluddin menyatakan sudah memberikan informasi ke semua stakeholder.Kementerian menurutnya juga telah mensosialisasikan undang-undang tersebut.
Sampai saat ini ada beberapa faktor yang menjadi alasan WNA membeli properti di Indonesia. Menurut Century 21 Indonesia, Meiko Handoyo, ada dua alasan WNA mau membeli properti di Indonesia.
“Pertama adalah WNA yang membeli properti karena akan digunakan untuk tempat tinggal mereka. Sebagian besar dari mereka adalah para ekspatriat yang bekerja di negeri ini dalam jangka waktu lama, atau mereka yang membutuhkan lokasi dengan iklim yang nyaman untuk menghindari musim dingin. Biasanya kawasan seperti Bali dan Batam menjadi incaran mereka. Alasan kedua adalah untuk motif investasi,” ujar Meiko.
Sementara menurut ketua DPD REI (Real Estate Indonesia) Batam, Achyar Arfan, jarak yang dekat ke Singapura menjadikan potensi Batam dilirik pembeli asing. Harga properti di Batam jauh lebih murah dibandingkan kawasan terdekat di Singapura dan Malaysia. Apalagi, posisi Batam yang mudah dijangkau dari Singapura, setiap 30 menit ada kapal feri, menjadi salah satu kemudahan bagi para pembeli WNA.
“Harga properti tipe resort di Batam masih di kisaran Rp 15 juta per meter persegi, atau sekitar dua miliar per unit. Sementara untuk harga apartemen tiga kamar di pinggiran Singapura sudah mencapai kisaran Rp 10 miliar. Perbandingannya sekitar 1:11, harga properti di Batam masih jauh lebih murah, dengan kualitas bangunan lebih baik,” ujarnya.
Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan, Kementerian Agraria & Tata Ruang, Djamaluddin, berharap industri properti akan meningkat, karena orang asing boleh punya Hak Guna Bangunan (HGB) untuk sarusun. “Kemudian insentif waktu, dalam artian kalau dia sudah punya sertifikat layak huni kemudian langsung bisa diberikan perpanjangannya, sehingga jangka waktunya menarik,” kata Djamaludin.
Bersamaan dengan FIABCI Business Summit yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, awal Desember 2018, asosiasi pengembang REI sudah mengeluarkan pedoman “How to Buy Property in Indonesia”. Ini merupakan rangkuman dari semua Regulasi Pemilikan Asing yang ada. Pedoman ini akan dibuat dalam upaya sosialisasi pemilikan hunian bagi asing di Indonesia. (*/REPUBLIKA.CO.ID)