Petugas Imigrasi Gerebek Sebuah Villa Berisi 21 Warga Negara China Ilegal
BOGOR – Imigrasi Bogor bersama petugas kepolisian menggerebek sebuah vila yang berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (12/6/2020) malam. Sebanyak 21 orang WN China diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Semuanya 21 satu orang diamankan di Imigrasi. Mereka yang 20 laki dan 1 perempuan, berasal dari negara China,” ungkap salah seorang petugas Imigrasi Bogor dilansir dari kumparan, Sabtu (13/6/2020).
Dia mengungkapkan penggerebekan ini dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan dari para WN China. Selain itu, warga sekitar juga merasa terganggu karena kegaduhan yang ditimbulkan.
Saat penggerebekan, kata dia, para WN China tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian. Bahkan, mereka tak bisa menunjukkan paspor ke petugas Imigrasi.
“Karena tidak ditemukan dokumen keimigrasian, maka diamankan ke kantor Imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia belum mengungkapkan berapa lama WNA itu tinggal di vila tersebut.
“Saat ini sedang dalam penyelidikan oleh polisi gabungan dengan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Bagi Imigrasi, yang fatal karena tidak ada dokumen keimigrasian yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Informasi yang dihimpun, dalam penggerebekan itu, petugas juga menemukan puluhan laptop dan ratusan handphone.
Sementara, terkait dengan protokol kesehatan, ia mengatakan para WN China tersebut sudah diminta menjalani rapid test COVID-19. Hasil rapid test para WN China tersebut dinyatakan negatif.
“Sudah dilaksanakan rapid test juga oleh pihak Dinas Kesehatan, hasilnya negatif,” tuturnya. (*/Kumparan)