Polisi Panggil Habib Rizieq, Dugaan Langgar Protokol Kesehatan
JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab, akan dipanggil oleh Kepolisian karena membuat acara resepsi pernikahan anaknya dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan pada Sabtu malam, 14 November 2020.
Sehingga, ribuan jemaah hadir mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad tanpa memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Bahkan, FPI dan Habib Rizieq dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan dari tindak lanjut perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi anak Habib Rizieq, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi.
Menurut dia, surat klarifikasi dikirimkan kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Satpam atau Linmas, Lurah setempat dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Selain itu, dari KUA juga akan dimintai klarifikasi, termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 16 November 2020.
Menurut dia, penyidik akan meminta klarifikasi juga kepada Habib Rizieq sebagai penyelenggara acara pernikahan anaknya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus.
“Kita klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari Minggu, 15 November 2020.
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Sementara itu, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.
“Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan),” tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam dikutip Minggu, 15 November 2020. (*/Viva)