Polri Tak Akan Proses Permohonan Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo
JAKARTA – Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sambo sendiri telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik.
“Tidak (akan diproses),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari detikcom, Jumat (26/8/2022).
Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.
“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab adanya isu Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri dari Polri. Sigit mengatakan saat ini Polri telah menerima surat itu dan sedang menindaklanjuti.
“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
“Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tambahnya. (*/Detik)