Pandeglang Gerindra HUT

PP KAMMI Nilai Kebocoran Data Masuk Fase Darurat, Desak Tanggung Jawab Negara atas Keamanan Digital

Saiful Basri HPN

 

JAKARTA – Isu dugaan kebocoran data pribadi di Indonesia kembali mengemuka dan dinilai telah memasuki tahap darurat.

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi diperlakukan sebagai gangguan teknis semata, melainkan cerminan serius dari rapuhnya tata kelola keamanan digital nasional.

Ketua Umum PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar, S.T., M.E, menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, warga negara menjadi korban paling nyata dari kegagalan sistem perlindungan data.

Ratusan juta informasi sensitif mulai dari identitas kependudukan hingga data biometrik dilaporkan bocor dan beredar tanpa kendali.

“Ketika data pribadi menjadi komoditas ilegal, maka yang terancam bukan hanya privasi, tapi juga keselamatan ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar Amri dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan berbagai catatan publik sejak 2019 hingga pertengahan 2024, dugaan pelanggaran data pribadi terus berulang, terutama pada penyelenggara sistem elektronik.

Dampaknya meluas, mulai dari penipuan digital, penyalahgunaan identitas, hingga maraknya praktik pinjaman online ilegal yang menjebak masyarakat.

PP KAMMI menyoroti bahwa setelah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku penuh pada Oktober 2024, negara seharusnya tampil lebih tegas.

Namun hingga kini, pembentukan dan penguatan lembaga pengawas independen masih dinilai berjalan lambat, sehingga penindakan terhadap pelanggaran belum menunjukkan efek jera.

Sementara itu, Koordinator Dinlap Aksi PP KAMMI, Mambang, mengingatkan agar upaya penertiban informasi di ruang digital tidak disalahgunakan. Menurutnya, penanganan isu kebocoran data harus dilakukan secara terbuka dan proporsional.

“Transparansi negara adalah kunci. Jika ruang informasi ditutup, publik akan mencari jawaban di saluran anonim yang justru memperbesar kepanikan,” kata Mambang.

Atas kondisi tersebut, PP KAMMI memandang langkah gugatan hukum sebagai upaya konstitusional untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjaga kedaulatan digital Indonesia.

Gugatan dinilai bukan bentuk permusuhan terhadap institusi negara, melainkan dorongan agar negara berani bertanggung jawab, menindak pelanggar, serta memulihkan hak warga secara adil.

“Negara yang berdaulat secara digital adalah negara yang berani mengakui kekurangan dan melindungi hak dasar rakyat atas data pribadinya,” tegas Amri.

PP KAMMI pun mendesak pemerintah agar segera memperkuat lembaga pengawas PDP, membuka hasil audit keamanan siber kepada publik, serta menegakkan hukum secara konsisten tanpa tebang pilih.

Tanpa langkah nyata, transformasi digital dikhawatirkan hanya akan menjadi kemajuan teknologi tanpa jaminan perlindungan bagi rakyat. (*/Sahrul).

Iklan GoR Cilegon
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien