Wisata Anyer

Praktik Pinjam Bendera Proyek Pemerintah Terancam Sanksi Berat, Kontraktor dan PPK Harus Waspada!

JAKARTA – Pelaku usaha jasa konstruksi dan kontraktor di seluruh Indonesia menghadapi ancaman sanksi hukum apabila terbukti melakukan praktik pinjam bendera atau menggunakan legalitas perusahaan lain untuk memenangkan tender proyek pemerintah.

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 September 2026 menjadi perhatian dalam upaya memperketat pengawasan terhadap praktik pinjam nama perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Melalui Pasal 5 ayat (1) huruf a, regulasi tersebut mengatur larangan praktik pinjam bendera. Pengalihan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab proyek kepada pihak lain secara tidak sah juga menjadi persoalan serius dalam pelaksanaan kontrak.

Praktik peminjaman legalitas perusahaan dengan imbalan fee yang disebut berkisar 2 hingga 5 persen dari nilai kontrak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan pengadaan.

Sejumlah konsekuensi hukum yang dapat dihadapi pelaku, bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan, antara lain:

– Pidana korupsi: Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum.
– Daftar hitam nasional: Pembatasan keikutsertaan dalam pengadaan pemerintah sesuai masa sanksi yang ditetapkan.
– Pemutusan kontrak: Penghentian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
– Sanksi perizinan usaha: Dapat dikenakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan sertifikasi jasa konstruksi.
– Tuntutan ganti rugi: Apabila pelanggaran menimbulkan kerugian yang wajib dipertanggungjawabkan.

Praktik pinjam bendera menjadi perhatian karena berpotensi mengaburkan tanggung jawab pelaksana pekerjaan, terutama apabila proyek dikerjakan pihak yang tidak memiliki kemampuan teknis sesuai persyaratan.

Karena itu, PPK dituntut memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memastikan kesesuaian antara perusahaan pemenang tender dan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

Sementara itu, pelaku usaha konstruksi tetap dapat menjalin kerja sama melalui mekanisme yang sah, seperti Kerja Sama Operasi (KSO), sesuai ketentuan pengadaan.

Penegakan aturan ini diharapkan mampu mencegah penyimpangan tender, meningkatkan kualitas pembangunan, serta memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.***

PT PCM Hari Santri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien