Proyek Pedestrian Rp4,68 Miliar di Lebak Disorot, Pekerja Mengaku Belum Terima Upah
LEBAK – Proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, senilai Rp4,68 miliar menuai sorotan.
Hal ini terjadi setelah sejumlah pekerja mengaku belum menerima pembayaran upah dari pihak pelaksana proyek, PT Azka Bangun Beton.
Salah seorang pekerja mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah menerima bayaran sejak awal pengerjaan, padahal telah dijanjikan upah sebesar Rp130 ribu per hari.

“Upah yang dijanjikan Rp130 ribu per hari, tetapi dari pertama kerja saya belum pernah menerima pembayaran tersebut,” kata sumber kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Ia menambahkan, masalah ini tidak hanya dialami oleh dirinya, melainkan juga beberapa pekerja lainnya.
“Yang saya tahu, ada beberapa pekerja lain yang bernasib sama. Saya cuma menuntut hak atas tenaga yang sudah dikeluarkan. Apalagi ini proyek pemerintah senilai miliaran rupiah, masa tidak mampu membayar kami yang hanya diupah Rp130 ribu sehari,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan serta informasi dari pekerja setempat, PT Azka Bangun Beton diduga kuat berkaitan dengan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lebak berinisial RA.
“Setahu kami, perusahaan pelaksana proyek ini milik Pak RA, anggota DPRD Lebak,” ujar pekerja tersebut.
Untuk diketahui, proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase ini dibiayai melalui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp4,68 miliar.
Masa pengerjaan dijadwalkan selama 120 hari kalender dan ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak PT Azka Bangun Beton maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.***

