Prinsip Kepatuhan Syariah Pengelolaan Dana Haji

Oleh: Muhammad Shodiq

Presiden Republik Indonesia secara resmi melantik dewan pengawas dan anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Rabu, 26 Juli 2017. Lembaga ini akan mengambil alih peran dan tugas pengelolaan keuangan Haji yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Agama. Presiden menyampaikan harapan kepada BPKH untuk dapat mengoptimalkan dana haji dengan melakukan investasi di sector infrastruktur yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah namun masih kekurangan dana.

Per Desember 2016, Pengelolaan dana haji oleh Kementerian Agama mencapai Rp 95,2 trlliun (7. 14 milliar dollar AS) yang ditempatkan dalam bentuk instrument deposito Syariah mencapai Rp 54,57 trilliun (4 milliar dollar AS), sukuk Negara sejumlah Rp 35,65 trilliun serta dalam bentuk Surat Utang Negara sejumlah 10 juta dollar AS.

BPKH memperkirakan bahwa tahun ini jumlah dana haji akan mencapai lebih dari Rp 100 trilliun. Artikel ini akan menjelaskan tentang tata cara pengelolaan dana haji yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam yang dapat dijadikan rujukan dalam pelayanan terhadap umat Islam dalam penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan tabungan dan investasi yang sesuai syariah. Ada tiga hal penting yang wajib menjadi pertimbangan dalam prinsip pengelolaan dana haji. Pertama, peran dan tanggung jawab BPKH. Kedua, Kecukupan perangkat hukum dan aturannya. Ketiga, Ketersediaan dan kejelasan setiap transaksi sesuai akad dan prinsip Syariah.

Peran dan Tanggungjawab BPKH

Undang-undang No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menyebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam dengan berasaskan prinsip Syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Dalam hal strategi investasi pengelolaan dana haji, terdapat dua level aspek kepatuhan Syariah. Pertama, kepatuhan Syariah berdasarkan akad. Kedua, kepatuhan Syariah berdasarkan kesesuaian terhadap tujuan Syariah (maqashid Syariah).

Tujuan Syariah dalam prinsip manajemen Islam adalah tata cara pengelolaan organisasi berdasarkan prinsip Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam keseluruhan aspek manajemen termasuk manajemen organisasi dalam pencapaian visi misinya harus sesuai dengan ajaran Islam baik secara pengetahuan dan keahlian dengan mengedepankan integritas. Dengan demikian BPKH perlu mengelaborasi peran dan tanggungjawabnya secara lebih detail dengan membuat petunjuk pelaksanaan dan prosedur terkait investasi, simpanan, penarikan, alokasi keuntungan dan zakatnya. BPKH wajib memastikan seluruh prosedur dan transaksinya sesuai dengan prinsip Syariah. Dana kelolaan dari calon jamaah Haji dapat diinvestasikan dalam berbagai bentuk instrument dan bisnis yang dapat menghasilkan keuntungan untuk jamaah haji pada khususnya dan ummat Islam pada umumnya.

Kartini dprd serang

Struktur hukum dan peraturan

Undang-udang No.34 menyebutkan bahwa BPKH BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Oleh karenanya pemerintah perlu membuat regulasi terkait prosedur investasi; profil resiko dan imbal hasil, proses investasi, alokasi investasi, aturan penjaminan, pelaporan serta mekanisme pembagian keutungannya.

Akad Syariah

Berdasarkan Syariah, terdapat tiga rukun terpenuhinya sebuah akad. Pertama, objek akad. Kedua, para pihak. Ketiga, ijab-qabul kesepakatan para pihak. Dalam rangka penggunaan dana jamaah haji, BPKH dapat menggunakan akad wadiah al wakalah. Dengan akad wadiah, setiap jamaah yang menyetorkan uang setoran haji akan mengisi formulir persetujuan bahwa dananya akan disimpan dan dipergunakan oleh BPKH untuk kepentingan investasi. Berdasarkan akad tersebut, BPKH dapat menggunkan dana tersebut dengan melakukan strategi investasi dengan menggunakan akad Syariah ( Mudharabah, Ijarah,dsb) dengan berbagai pihak baik berupa investasi portfolio ( deposito Syariah, sukuk, reksadana Syariah) maupun investasi langsung.

Distribusi keuntungan juga harus dialokasikan sesuai prinsip Syariah dengan menjadikan kebutuhan jamaah haji sebagai prioritas utama. Bonus dapat diberikan secara langsung kepada jamaah calon haji atas hasil pengelolaan dana haji tersebut. Bonus hanya dapat diberikan manakala BPKH memperoleh keuntungan atas hasil kelolaan dana haji tersebut. Namun jika hasil kelolaan tersebut tidak dapat menghasilkan keuntungan maka BPKH tetap memiliki kewajiban untuk memastikan dana jamaah tetap utuh dan tidak mengganggu proses pelaksanaan ibadah haji.(*)

Muhammad Shodiq, Penulis buku “Islamic Banking & Finance in Indonesia: A Critical Analysis”. Artikel dimuat di The Jakarta Post edisi 7 Agustus 2017 dengan judul “Investing haj funds, complying with sharia”

Sumber: kanigoro.com

Polda