Wisata Anyer

Ramai Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Ini Aturan Strobo di Jalan

 

JAKARTA – Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang ramai di media sosial menyoroti maraknya penyalahgunaan strobo dan sirine di jalan raya.

Namun, tidak semua kendaraan berhak menggunakan rotator.

“Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Jumat (19/9/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara dan tamu negara atau pejabat asing.

Selain itu hal tersebut juga diberikan kepada ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan.

Jika menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat yang menyalahgunakan strobo maupun sirine, masyarakat disebut bisa melaporkannya. Sanksinya diatur dalam Pasal 287 Ayat 4, yakni pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Sebelumnya, media sosial diramaikan protes warga terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirine. Aksi penolakan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satir di kendaraan pribadi.

Salah satu stiker yang viral berbunyi, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”

Keluhan masyarakat terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirine tanpa hak. (*/Kompas)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien