RUU ASN Sebut Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Sampai 2024

Hut bhayangkara

 

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024.

Dia mengatakan aturan mengenai penundaan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.

“Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (28/8/2023).

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.

Penghapusan itu berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Loading...

Rencana penghapusan ini menuai polemik karena saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Pemerintah menyatakan akan berusaha agar tidak terjadi pemecatan massal gara-gara adanya aturan ini. Salah satu opsi yang dilirik adalah mengangkat para tenaga honorer itu menjadi PPPK.

Syamsurizal mengatakan opsi-opsi menyelamatkan para tenaga honorer itu juga masuk dalam pembahasan RUU ASN yang tengah dilakukan.

Menurut dia, salah satu usul yang mengemuka adalah memberikan tenggat waktu kepada para tenaga honorer hingga Desember tahun depan.

Menurut dia, tenggat waktu itu nantinya akan dipakai untuk proses alih status dari honorer menjadi PPPK.

Menurut dia, proses peralihan itu nantinya akan termasuk proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.

“Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur,” kata dia. (*/CNBC)

 

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien