Satu Tahun UU Baru KPK: OTT Semakin Sedikit, Yang Ditangani Semakin Receh

Dprd ied

JAKARTA – Tepat satu tahun sudah KPK mempunyai UU baru. Namun, KPK dinilai bukan semakin maju, justru kemunduran yang terjadi. Mantan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, menyebut banyak pihak yang beranggapan kinerja KPK menjadi turun. Termasuk dalam hal penindakan, baik dari sisi Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun dari pelaku yang ditangani.

Pimpinan KPK jilid V era Firli Bahuri dinilai menurun dibanding era sebelumnya. Adanya UU baru KPK ini terjadi dalam rentang tak begitu lama dengan pergantian pimpinan.

“Ternyata memang satu tahun ini masyarakat menilai tidak berkinerja dengan bagus KPK ini. Tangkap tangannya juga semakin sedikit atau bahkan orang-orang yang ditangani atau para pelanggar pidana korupsi yang ditangani ini skalanya kecil ke bawah, paling tinggi tingkat bupati dan wali kota,” papar Jasin dalam diskusi “Refleksi Satu Tahun Pengundangan UU KPK Baru: Menakar Putusan Akhir Uji Materi UU KPK” yang digelar ICW, Sabtu (17/10/2020).

“Periode kelima ini merupakan suatu turning down dari usaha maksimal lembaga KPK ini dalam menangani kasus korupsi,” imbuh dia.

Tercatat, terakhir kali KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kutai Timur, Ismunandar, pada 2 Juli 2020. Setelah itu, belum ada lagi operasi senyap yang dilakukan.
Salah satu yang sempat jadi sorotan ialah OTT terhadap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU pada Januari 2020. Namun OTT itu pun jadi sorotan sebab salah satu pelaku yakni eks Caleg PDIP Harun Masiku masih gagal ditangkap KPK.

dprd tangsel

Tak hanya dalam hal penindakan, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pun dinilai tak maksimal. Jasin menilai belum ada perbaikan signifikan yang dilakukan KPK dalam hal pelayanan publik.

“Kenapa saya singgung pencegahan kurang maksimal? karena untuk menuju suatu sistem yang bagus, layanan yang masuk kategori good governance itu masih sangat jauh, jauh dari apa yang diharapkan masyarakat,” kata Jasin.

“Karena memang didesain, kalau menurut saya, baik dari legislatif maupun eksekutif bahwa KPK harus tidak lagi berkiprah di penindakan yang tegas atau law enforcement, (mengarah) ke pencegahan. Tapi pencegahan juga tidak berbuat banyak,” sambung dia.

Menurut dia, salah satu alasan pencegahan korupsi yang tidak maksimal ialah karena penindakan KPK yang juga lemah.

“Jadi dulu bisa berjalan dalam pembenahan sistem di saat KPK melakukan kajian sistem karena penindakan tegas. Jadi instansi khawatir bila tidak melakukan rekomendasi KPK melakukan perubahan sistem,” ujar dia. (*/Kumparan)

Golkat ied