JAKARTA – Advokat Senopati 08 melaporkan pengacara Farhat Abbas, terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui akun Instagram pribadinya, @farhatabbastv226.
Postingan Farhat yang dipermasalahkan oleh Advokat Senopati 08 adalah terkait ucapannya yang menyebutkan, ‘Yang Pilih Pak Jokowi Masuk Surga! Yang Gak Pilih Pak Jokowi dan Yang Menghina, Fitnah & Nyinyirin Pak Jokowi! Bakal Masuk Neraka!’. Laporan tersebut dilayangkan atas nama Zainal Abidin.
“Tentunya, pernyataannya semacam ini menyesatkan, di ajaran agama mana pun tidak ada seperti ini. Orang masuk surga karena perbuatan baik, bukan karena milih Pak Jokowi,” ujar pengacara pelapor, Ferry Firman Nur Wahyu, di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Menurut Ferry, pernyataan dari Farhat Abbas tersebut berpotensi menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat. Sebagai tokoh publik, ia meminta seharusnya Farhat tidak membuat pernyataan tersebut.
“Bukan kegaduhan lagi, tetapi mencari keributan. Tentunya, tidak sepantasnya yang bersangkutan bicara seperti ini,” kata Ferry.
Laporan Advokat Senopati 08 ini diterima dengan nomor LP/B/1146/IX/2018/BARESKRIM tertanggal 18 September 2018.
Farhat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 16, Pasal 156 Dan Atau Pasal 156 dan atau Pasal 157, Pasal 28 Ayat (2). (*/VIVA)