Anggota Parpol atau Terlibat Politik Praktis Dilarang Mendaftar CPNS di Cilegon

Dprd ied

CILEGON – Jika kawan Fakta Banten saat ini menjadi pengurus atau anggota Partai Politik, baik pendukung pemerintah maupun oposisi, nah kesempatan untuk menjadi pegawai Pemerintah ternyata sudah tertutup.

Sebagaimana persyaratan resmi yang tercantum pada Pengumuman CPNS 2018 Kota Cilegon yang disampaikan melalui web resmi bkpp.cilegon.go.id, bahwa anggota Parpol dilarang mendaftar.

Saat dicek melalui situs resmi itu, ada banyak kententuan persyaratan umum pendataran CPNS untuk Kota Cilegon. Selain anggota Parpol, warga yang pernah dipidana dan terjerat kasus narkoba juga tidak boleh mendaftar.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Cilegon, Mahmudin, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa hal itu sudah menjadi peraturan Pemerintah Pusat.

“Itu peraturan dari pusat, tidak ada toleransi,” tegas Mahmudin ditemui di kantornya, Rabu (19/9/2018).

Penyaringan anggota Parpol agar tak masuk dalam seleksi CPNS ini juga ditegaskan Mahmudin, akan dimulai dari tahap seleksi administrasi.

“Apabila ada, langsung gugur,” imbuhnya.

Berikut ketentuan persyaratan utuh pendaftaran CPNS Kota Cilegon:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per-26 September 2018, ditunjukkan dengan KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera di Ijazah;

dprd tangsel

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Anggota TNI/Polri/Siswa sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi/Daerah dalam pelaksanaan seleksi;

12. Berkelakuan baik;
13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,7 dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi (dalam daftar BAN-PT) atau terdaftar FORLAP Kemenristekdikti.

Selengkapnya bisa lihat di pengumuman resmi pada website bkpp.cilegon.go.id atau bisa juga diakses melalui sscn.bkn.go.id (*/Doa-Emak)

Golkat ied