Seleksi PPPK Tahap I Diprioritaskan 3 Bidang Ini

JAKARTA – Seleksi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan dilaksanakan pada awal Februari. Pada tahap ini, Pemerintah akan prioritaskan tiga bidang, yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Mengenai mekanisme seleksi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan metodenya tidak akan jauh berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” ujarnya dikutip dari laman setkab, Kamis (24/1/2019).

Kepala BKN juga menuturkan tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Adapun perihal batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Perihal perjanjian kerja, sebagaimana telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, akan mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Aturan teknis ini pun akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN yang kini masih dalam proses penyelesaian.

Sebagai informasi, pelaksanaan P3K Tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN. (*/Okezone)

Honda