Aktivitas Perluasan Aplus di Nameng Jadi Sorotan, KNPI Lebak Dorong Pemeriksaan dan Dialog Terbuka
LEBAK– Aktivitas pematangan lahan PT Aplus Pacific di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian DPD KNPI Lebak.
Organisasi kepemudaan itu meminta persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berujung pada polemik berkepanjangan sebelum seluruh fakta dan aspek aturan diperiksa secara jelas.
Ketua DPD KNPI Lebak, Cucu Komarudin, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan aktivitas usaha dapat ditangani secara objektif dan proporsional.
Menurutnya, perbedaan pandangan antara masyarakat dan perusahaan merupakan hal yang perlu disikapi melalui komunikasi.
Terlebih, setiap persoalan yang menyangkut kegiatan usaha harus dilihat berdasarkan data di lapangan serta kewenangan masing-masing instansi.
“Yang paling penting semua pihak menahan diri. Kalau ada sesuatu yang perlu diklarifikasi, mari diklarifikasi bersama dengan data dan aturan yang jelas. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih bisa dibicarakan justru berkembang menjadi konflik,” kata Cucu.
Ia menegaskan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun kekhawatiran apabila menemukan persoalan di lingkungan sekitar.
Namun, penyampaian aspirasi tersebut menurutnya perlu ditempuh melalui mekanisme yang dapat ditindaklanjuti, sehingga pemerintah maupun instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang dipersoalkan.
Di sisi lain, Cucu menilai dunia usaha juga membutuhkan kepastian mengenai aturan serta prosedur yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan investasi.
“Investasi tetap kita butuhkan di Lebak. Tetapi investasi yang masuk tentu harus berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat. Jangan sampai kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat justru dipertentangkan,” ujarnya.
Cucu mengatakan pemerintah daerah mempunyai posisi strategis untuk mempertemukan masyarakat dan pihak perusahaan apabila terdapat perbedaan pandangan.
Menurut dia, pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap aspek yang dipersoalkan, kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Kalau memang ada persoalan administrasi, lingkungan, tata ruang atau hal lainnya, tentu ada instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa. Kita serahkan kepada mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak mengeluarkan pernyataan yang justru memperkeruh situasi sebelum persoalan tersebut mendapatkan penjelasan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan.
Menurut Cucu, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar. Namun, penyampaiannya tetap harus memperhatikan fakta dan tidak mengarah pada saling menyalahkan.
“Jangan saling menyerang. Kita harus melihat persoalan ini secara visioner. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, apa yang harus dilakukan pemerintah, dan bagaimana dunia usaha mendapatkan kepastian. Semua itu harus dicari jalan keluarnya,” ucapnya.
Cucu menegaskan KNPI Lebak tidak berada pada posisi untuk mempertentangkan investasi dengan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan dunia usaha dapat memberikan dampak ekonomi apabila kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk membuka kesempatan kerja dan mendorong aktivitas ekonomi di daerah.
Namun, kepentingan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan aturan pemerintah dan kepentingan masyarakat sekitar.
“Lebak membutuhkan investasi. Kita jangan sampai memberikan kesan bahwa setiap investasi selalu menjadi persoalan. Tetapi investor juga harus memahami bahwa ada aturan dan kepentingan masyarakat yang harus diperhatikan,” tuturnya.
Karena itu, ia mendorong adanya komunikasi sejak awal ketika muncul persoalan di lapangan. Menurutnya, dialog dapat menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan kekhawatiran, perusahaan menjelaskan aktivitasnya, dan pemerintah memberikan penjelasan berdasarkan kewenangannya.
“Kalau semua duduk bersama, saya yakin lebih mudah mencari jalan keluar. Pemerintah bisa menjelaskan kewenangannya, masyarakat bisa menyampaikan kekhawatirannya, dan perusahaan bisa menjelaskan kegiatannya. Dari sana kita mencari titik temu,” katanya.
Cucu menambahkan, KNPI Lebak ingin persoalan tersebut disikapi dengan kepala dingin. Pemuda, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga suasana daerah tetap kondusif sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap mendapatkan ruang.
“Jangan sampai energi kita habis untuk saling menyalahkan. Lebih baik energi itu digunakan untuk mencari solusi. Kalau ada yang perlu diperbaiki, diperbaiki. Kalau sudah sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan prasangka,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan Lebak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, pemuda hingga dunia usaha.
Karena itu, setiap persoalan yang muncul dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar komunikasi, pengawasan, serta tata kelola kegiatan investasi di daerah dapat berjalan lebih baik.
“Harapan kita sederhana, masyarakat mendapatkan manfaat, pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, dan investor mendapatkan kepastian. Kalau tiga hal itu berjalan bersama, investasi di Lebak bisa tumbuh tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat,” kata Cucu.
Ia berharap persoalan terkait aktivitas PT Aplus Pacific di Desa Nameng dapat diselesaikan melalui dialog serta mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, setiap pihak memperoleh kejelasan dan persoalan yang berkembang tidak melebar menjadi konflik baru di tengah masyarakat. (*/Sahrul).

