Siap-siap, Tahun Baru Iuran BPJS Kesehatan Naik
JAKARTA – Pemerintah sudah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini berlaku tepat setelah tahun berganti atau di awal 2020.
Kenaikan iuran ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2OI8 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk peserta kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) iuran BPJS Kesehatan naik pada 2021 sebesar Rp 9.500. Hal itu karena pemerintah mengurangi bantuan pembayaran.
Seperti diketahui iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.
Namun di tahun depan, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. Maka, peserta pun harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.
Untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas I : Rp 150.000 per orang
- Kelas II : Rp 100.000 per orang
- Kelas III : Rp 35.000 per orang
(*/Detik)