
Sidang Unlawful Killing, Terdakwa Sebut Dua Anggota FPI Tewas di Mobil
JAKARTA – Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa di kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam laskar FPI menanggapi keterangan saksi Ratih binti Harun dalam sidang. Ratih adalah penjaga warung di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang melihat detik-detik polisi menyergap para laskar FPI.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fikri menyebut ada empat personel polisi yang melakukan penyergapan pada Senin malam, 7 Desember 2020. Para personel itu saling membagi tugas dalam penyergapan itu.
“Kami membagi tugas, ada yang menggeledah badan, dalam mobil, hingga meletakkan (barang bukti) di meja, dan ada yang menggotong yang kami duga sudah meninggal,” ujar Fikri di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Fikri menjelaskan, dua korban yang sudah tewas itu tidak ikut tiarap bersama empat laskar FPI lainnya. Mereka tetap diam di dalam mobil, walau polisi sudah memintanya keluar.
Keterangan Fikri yang menyebut menggotong kedua laskar sesuai dengan kesaksian Ratih. Ia menyebut anggota polisi menyeret korban yang sudah lemas dan dalam keadaan tangan gemetar ke dalam mobil.
“Yang tiarap satu orang teriak ‘jangan diapa-apain teman saya’, itu teriak terus beberapa kali,” ujar Ratih.
Setelah itu, para laskar FPI yang tiarap ikut dimasukkan ke dalam mobil. Ratih mengatakan ada dua orang polisi di dalam mobil yang membawa mereka pergi dari rest area KM 50.
“Mareka langsung dinaikin ke mobil yang rusak. Habis itu enggak liat lagi dikemanakan,” ujar Ratih.
Dalam sidang unlawful killing dengan terdakwa dua polisi bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin, dijadwalkan delapan saksi dari jaksa penuntut umum akan diperiksa hari ini. Namun saat sidang dimulai, hanya tujuh saja yang dihadirkan melalui siaran virtual.
Para saksi sidang pembunuhan laskar FPI itu antara lain Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama. (*/Tempo)