Iklan Banner

Simak! Ini Panduan Petunjuk Pelaksanaan dan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa

Pandeglang Gerindra HUT

 

JAKARTA-Presiden Prabowo telah mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Rencananya, launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bakal dilakukan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.

Sejalan dengan ini, Kementerian Koperasi menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 1 Tahun 2025. Juklak ini mengenai pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Model Pembentukan

Dalam Juklak, pembentukan koperasi desa (Kopdes) atau kelurahan Merah Putih dilakukan dengan 3 model, yakni pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada atau revitalisasi koperasi.

“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diawali dengan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk menentukan model pembentukan Koperasi (pendirian, pengembangan atau revitalisasi),” bunyi Juklak yang ditandatangani Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi, dikutip Senin (2/6/2025).

Penamaan Koperasi

Dalam pengajuan nama koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), harus memuat nama desa atau kelurahan setempat.

Contohnya: Koperasi Merah Putih Karangrejo atau Koperasi Kelurahan Merah Putih Ciroyom.

Kemudian apabila dalam hal terdapat kesamaan nama desa atau kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan, kabupaten atau kota.

Contohnya: Koperasi Desa Merah Putih Mlese Kecamatan Ceper dan Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko.

Sosialisasi Kopdes

Untuk sosialisasi masif dapat dilakukan melalui publikasi melalui website, akun terbuka media sosial YouTube, Instagram, TikTok dan lainnya dengan menggunakan hashtag atau tagar #KopdesMP #MerahPutih atau #KopkelMP #MerahPutih dan pendekatan berbasis komunitas melalui partisipasi aktif seluruh masyarakat desa atau kelurahan.

Syarat Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Kopdes

1. Pengurus
a. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi
persyaratan:

1) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;

2) mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;

3) tidak mempunyai hubungan keluarga semenda sedarah dan hubungan keluarga sampai derajat kesatu dengan Pengurus lainndan Pengawas; dan

4) Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.

b. Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

c. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Agil HUT Gerindra

2. Pengawas

a. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:

1) mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan
berdedikasi terhadap koperasi;

2) tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;

3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;

4) Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat
oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi;

5) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan
Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain
dan Pengurus.

b. Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 orang, yang terdiri dari 1 orang Ketua Pengawas, dan 2 orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan.

c. Pengelola
Pengelola Kopdes syaratnya ialah:

1) pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat
Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan

2) jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam
pengembangan usahanya.

Bidang Usaha Kopdes Merah Putih

Dari jenisnya, bidang usaha yang mendukung Kopdes merah putih yakni: gerai sembako, obat murah atau apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan (cold storage/cold chain) dan logistik (distribusi).

Lalu kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik
wilayah.

Pendaftaran Koperasi

Untuk pendaftaran, dapat mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi daerah setempat. Syarat yang dibutuhkan yakni:

1. Membuat Akta Pendirian Koperasi di Kantor Notaris NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) yang direkomendasikan oleh Dinas Koperasi.

2.Melengkapi dokumen pendaftaran, termasuk:
– Formulir pendirian koperasi.
– AD/ART koperasi yang telah disahkan.
– Berita acara rapat pendirian.
– Daftar nama anggota pendiri.
– Rencana usaha koperasi.

3.Setelah disetujui, koperasi akan mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Surat Keputusan (SK) pengesahan koperasi.

Biaya Kopdes

Terakhir, biaya yang terkait dengan Kopdes Merah Putih, mencakup beberapa hal, yakni biaya pembuatan akta notaris, biaya pelatihan pengawas, dan biaya operasional koperasi.

Untuk biaya akta notaris pendirian koperasi, tak terkecuali Kopdes Merah Putih, diperkirakan sekitar Rp 2,5 juta. (*/Ajo)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien