Soal Mens Rea Panji, Ketua PERADIN: Kritik Perlu Dilindungi Dan Serangan Martabat Presiden Harus Dipisahkan

 

JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya meminta agar semua pihak tetap tenang dan dewasa menyikapi polemik konten Netflix berjudul “Mens Rea” yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.

Publik, kata Firman, tidak perlu terbawa dalam dinamika perdebatan yang bermuara penghakiman terhadap karya atau personal.

Ia justru mengajak kepada publik agar memahami batas antara kritik yang konstruktif dalam berdemokrasi dan penyerangan terhadap martabat presiden atau wakil presiden seperti diatur dalam KUHP baru.

“Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana, serta bagaimana negara dan warga menyikapinya secara demokratis,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (15/1/2025).

Dalam pandangannya, Firman yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), menekankan dalam konteks negara hukum ada dua kepentingan yang sama-sama dijamin konstitusi.

“Yakni kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat. UUD 1945 juga secara tegas membuka ruang pembatasan hak dengan undang-undang semata-mata untuk menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum,” paparnya.

Firman mengingatkan bahwa pasal-pasal penghinaan Presiden/Wapres dalam KUHP lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Namun, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, negara kembali mengatur soal penyerangan kehormatan atau martabat Presiden/Wapres dengan desain yang berbeda.

Lebih jauh, Firman menjelaskan perbedaan antara pernyataan yang bersifat opini dengan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi, seperti menuduhkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Misalnya, frasa seperti ‘menurut keyakinan saya’ tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila isi pernyataannya berupa tuduhan faktual tanpa dasar.

“Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, tetapi substansinya. Kalau itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya,” jelasnya.

Ia mendorong agar dugaan pelanggaran di ruang publik dapat disikapi dengan bijak serta prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, sementara ruang non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik tetap diutamakan.

“Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat,” tukasnya.***

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien