Visa Umroh Akan diperketat, Untuk Cegah TKI Ilegal
JAKARTA – Untuk mencegah pengiriman TKI ilegal ke kawasan Timur Tengah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperketat penerbitaan visa umroh. Saat ini, kedua kementerian tersebut sedang mematangkan usulan.
“Antara Kemnaker dan Kemenag telah terjadi kesepahaman bahwa terjadi pengiriman TKI illegal dengan modus memanfaatkan visa umroh. Kami sepakat melakukan pencegahan,” kata Direktur Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, R.Soes Hindharno usai melakukan pembahasan dengan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Muhajirin Yanis, di kantor Kemnaker, di Jakarta, Kamis (13/4). Pembahasan juga diikuti oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudharmanto.
Sehari sebelumnya, pertemuan serupa dilakukan di kantor Kemenag. Muhajirin mengapresiasi inisiasi pengetatan penerbitan visa umroh yang berpotensi disalahgunakan untuk pengiriman TKI illegal ke Timur Tengah. “Kami akan melakukan pembahasan sampai terjalin MoU antara Kemenag dengan Kemnaker,” ujarnya.
Terkait modus penggunaan visa umroh untuk pengiriman TKI, Muhajirin mencontohkan, tahun lalu ada salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) memberangkatkan 775 jemaah umroh. Namun 286 diantaranya tidak kembali ke tanah air. Lalu, pada Maret lalu ada 40 jemaah umroh kabur dari pemondokan, 10 diantaranya dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah melarang pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke Timur Tengah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di 19 negara kawasan Timur. Adapun ke-19 negara tersebut adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Libanon, Libiya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suria, Tunisia, Uni Emirat Ara, Yaman, Yordania.
Saat ini terdapat 451 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Namun belasan diantaranya juga memiliki PPIU. Hal ini perlu diwaspadai jangan sampai ada pengiriman TKI dengan memanfaatkan visa umroh. Untuk menghindari penyalahgunaan visa untuk pengiriman TKI, kedua kementerian sepakat meminta kepada Direkturat Jenderal Keimigrasan untuk memperketat penerbitan visa. Caranya, seseorang yang hendak mendapatkan visa umroh harus menyertakan surat keterangan dari Kemenag. Sebaliknya, seseorang yang hendak mendapatkan visa kerja juga harus mendapatkan surat keterangan dari Kemenaker.
Kedua kementerian juga sepakat melakukan identifikasi dan pertukaran data terhadap PPIU maupun PPTKIS yang terindikasi memberangkatkan jamaah umroh maupun TKI yang tidak melalui prosedur. Serta memberi sanksi tegas bagi provider dan PPIU yang tidak memulangkan jamaah umroh.
Dalam rangka penanggulangan pemberangkatan TKI ilegal dengan modus umroh, kedua kementerian sepakat merumuskan Gerakan Nasional Aksi Sosialisasi “Umroh untuk Umroh” dan Umroh Bukan untuk Kerja”.(*)
Sumber: Kanigoro.com