Wah, Banyak Pejabat Negara Minta Tiket Gratis Nonton Asian Games

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

FAKTA BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki informasi adanya pejabat negara yang menerima gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018. Bahkan, KPK menerima laporan ada sejumlah penyelenggara negara yang justru meminta tiket untuk menonton pertandingan secara gratis.

“KPK terima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang terima pemberian tiket, dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.

Febri pun mengimbau agar para pejabat negara yang mendapat gratifikasi berupa tiket Asian Games untuk segera melaporkan ke KPK, paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi. Apalagi pejabat negara dalam peraturannya memang dilarang terima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

“Jika ada pejabat yang terima tiket nonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi, seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal UU KPK, gratifikasi tersebut wajib dilaporkan,” kata Febri.

KPU Cilegon Coblos

Menurut Febri, imbauan tersebut sesuai aturan penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana gratifikasi bisa mengartikan pemberian dalam bentuk luas yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Advert

“Sehingga kami imbau para pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah terima tiket tersebut, dan agar para pejabat tetap bersikap profesional, serta menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya,” kata Febri.

Febri menambahkan, pelaporan gratifikasi tiket Asian Games 2018 sendiri bisa dilakukan melalui sistem online apabila terdapat pejabat negara yang sedang sibuk yakni, melalui aplikasi gol.kpk.go.id.

“Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan lakukan analisis apa gratifikasi tersebut menjadi milik penerima, atau milik negara,” kata Febri. (*/Viva)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien