Waspada Teror Rentenir Online

FAKTA BANTEN – Di era teknologi yang serba canggih saat ini membuat masyarakat mudah melakukan sejumlah transaksi keuangan melalui sistem online. Tak terkecuali bagi mereka yang ingin melakukan pinjaman online.

Dalam beberapa tahun terakhir, perilaku melakukan pinjaman online dimulai dari bermunculannya perusahaan startup Financial Teknologi (fintech) yang menawarkan jasa pinjaman uang berbasis aplikasi dengan cara mudah.

Sayangnya, maraknya startup fintech pinjaman uang tersebut tidak semua mematuhi aturan yang sudah diterapkan oleh regulator. Bahkan, sejumlah fintech tersebut justru belum mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan.

Pijat Refleksi

Buruknya kondisi tersebut kemudian mulai terlihat dari sejumlah kisah-kisah dari nasabah pinjaman online yang mengeluh atas praktik tidak baik para pemain fintech tersebut.

Salah satu praktik tidak baik dan melanggar aturan tersebut terjadi pada Agustin Cahyani (23) yang meminjam uang di salah satu aplikasi pinjaman online (Pinjol).

Agustin saat itu melakukan pinjaman kepada Pinjol sebesar Rp1,8 juta pada akhir September 2018. Namun, karena belum bisa dibayar, Pinjol mengenakan bunga Rp80 ribu per hari, sehingga Ia harus kembalikan uang Rp1,9 juta.

Padahal, saat peminjaman Agustin hanya menerima uang dari Pinjol sebesar Rp1,3 juta karena adanya berbagai potongan administrasi yang dikenakan kepada nasabah. (*/Viva)
[socialpoll id=”2521136″]

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien