Cukai Plastik dan Potensinya dalam Mewujudkan Komitmen Indonesia Mengurangi Sampah Plastik

 

Oleh : Sherine Ollivia Augustin
(Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas
Indonesia)

Indonesia dengan Plastik

Plastik merupakan sebuah barang yang sangat dikenal dalam setiap rumah di Indonesia dan tidak terlepas dalam kehidupan sehari-hari, rasanya sangat susah bagi masyarakat untuk melepaskan diri dari plastik.

Indonesia sendiri menurut Global Plastic Action Partnership menghasilkan sebanyak 6.8 miliar ton sampah plastik setiap tahunnya, hal ini bukan merupakan sebuah pencapaian yang patut dibanggakan namun merupakan sebuah pencapaian yang patut
dipertanyakan serta direnungkan.

Apabila dibiarkan tentunya sampah plastik yang berserakan dapat merusak lingkungan terutama kondisi perairan Indonesia baik laut maupun sungai di Indonesia seperti kasusnya pada Sungai Ciliwung.

Dalam rangka mencegah serta memperbaiki kerusakan lingkungan yang kerap terjadi akibat sampah plastik, pemerintah Indonesia memiliki komitmen tersendiri yaitu dengan adanya komitmen untuk mencapai penurunan sampah plastik sebesar 70% pada tahun 2025, hal ini sudah menjadi komitmen Indonesia sejak tahun 2018 kemudian pada tahun 2019 didorong dengan adanya National Plastic Action Partnership (NPAP) yaitu sebuah kerjasama yang terdiri dari berbagai pihak yakni pemerintah Indonesia, Non Governmental Organization (NGO), serta pihak swasta yang membantu mewujudkan komitmen untuk menurunkan sampah plastik di laut.

Dengan adanya komitmen tersebut, pemerintah dengan giat memikirkan segala hal agar dapat mengurangi sampah dan salah satu cara yang sampai sekarang masih digunakan yaitu sejak tahun 2020 pemerintah membuat kebijakan larangan penggunaan plastik pada supermarket dimana masyarakat yang ingin berbelanja harus membawa tas/tempat sendiri untuk menaruh barangnya ataupun jika ingin menggunakan plastik akan dikenakan biaya.

Tentunya hal ini merupakan hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang kemudian dapat mencemari lingkungan.

Baik dari hal kecil maupun besar yang dilakukan oleh pemerintah serta masyarakat tentunya dapat membantu mewujudkan komitmen Indonesia.

Potensi Cukai Plastik Membantu Komitmen Indonesia

Pemerintah memang sudah berada pada jalan yang tepat dalam memerangi sampah plastik yang beredar sehingga tidak menambah plastik di laut namun terdapat satu instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk membantu mewujudkan komitmen tersebut yakni melalui pengenaan cukai plastik.

Pijat Refleksi

Sebagaimana oleh Rosdiana & Irianto (2012), cukai merupakan sebuah pajak yang dikenakan dikenakan pada barang-barang tertentu. Barang barang tertentu yakni barang yang perlu ada pembatasan karena dapat menghasilkan kerugian atau eksternalitas negatif baik pada lingkup sosial, lingkungan, ekonomi, atau kesehatan (Chaloupka, et al., 2019).

Terdapat urgensi tersendiri dalam pengenaan cukai terhadap plastik, dalam kondisi saat ini sudah terlihat jelas bahwa sampah plastik merupakan sebuah hal yang menyebabkan eksternalitas negatif karena plastik tidak dapat diurai sehingga tercemarnya lingkungan terutama perairan seperti sungai maupun laut yang mengakibatkan terganggunya ekosistem, bukan di perairan saja namun plastik juga tentunya dapat mencemarkan daratan juga.

Cukai dinilai efektif dalam memerangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu karena cukai dapat menargetkan barang tersebut sehingga menimbulkan kenaikan harga pada
barang tersebut (Chaloupka, et al., 2019).

Maka, apabila ingin mengurangi eksternalitas negatif serta mengontrol pembelian dari plastik itu sendiri dapat dilakukan melalui pengenaan cukai karena melalui pengenaan cukai plastik dapat menyebabkan harga plastik yang dibayar oleh masyarakat akan naik dan cenderung lebih mahal sehingga dapat mengurangi aksesibilitas masyarakat terhadap plastik.

Realitanya, sejak lama lebih tepatnya sejak tahun 2016 pemerintah Indonesia sudah mempunyai rencana untuk mengenakan cukai plastik namun sampai sekarang cukai plastik masih belum diterapkan, hal ini dikarenakan DJBC menganggap masih perlunya pertimbangan terhadap kondisi ekonomi di Indonesia.

Tidak ada salahnya DJBC memikirkan hal tersebut namun perlu disadari bahwa dengan maraknya plastik yang beredar serta limbahnya perlu ada
tindakan yang lebih untuk membatasi plastik.

Sehingga sangat disayangkan apabila cukai plastik secara terus menerus ditunda karena pada dasarnya cukai terhadap plastik merupakan sebuah instrumen yang dapat membantu memerangi eksternalitas negatif terutama pada kondisi yang sangat genting dimana sampah berada dimana-mana dan dengan tidak adanya regulator atas penggunaan sampah maka sampah akan terus menerus bertambah.

Kesimpulan

Dengan kondisi perairan Indonesia sekarang maka perlu adanya regulator yang dapat membantu mengurangi peredaran ataupun penggunaan plastik, hal ini tentunya dapat diwujudkan
melalui cukai plastik.

Sebagaimana cukai pada umumnya, cukai dapat menyebabkan peningkatan
harga sehingga plastik tidak mudah diakses maka limbah sampah plastik yang dikeluarkan oleh masyarakat akan jauh lebih berkurang dan akan lebih jarang bertambah sehingga potensi dalam mengurangi sampah plastik akan lebih tinggi.

Cukai yang pada umumnya merupakan regulator dalam konsumsi yang dilakukan masyarakat tentunya memiliki potensi untuk mengurangi konsumsi atau penggunaan plastik di masyarakat sehingga melalui cukai plastik terdapat potensi yang tinggi dalam membantu Indonesia mewujudkan komitmen untuk mencapai pengurangan sampah plastik sebesar 70% di laut.

Maka dari itu, melalui pengenaan cukai plastik, merupakan salah satu cara lainnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan komitmen tersebut karena adanya potensi untuk mengurangi peredaran sampah plastik sekali pakai sehingga sangat disayangkan apabila
cukai plastik tidak digunakan untuk mewujudkan ambisi negara dalam memperbaiki lingkungan. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien