Banyak yang Salah Kaprah Soal Lampu Hazard, Ternyata Ini Fungsinya
JAKARTA – Jalan tol Jakarta-Cikampek tengah diguyur hujan Kamis, (18/2/2021) pukul 13.27 WIB. Dalam amatan detikOto banyak pemobil masih menggunakan lampu hazard di tengah guyuran hujan. Alih-alih bermaksud baik, namun cara itu dinilai tidak tepat oleh beberapa pakar keselamatan.
Mengutip auto.howstuffworks.com, lampu hazard merupakan fitur kendaraan yang berguna untuk mengirimkan sinyal atau tanda kepada pengemudi lain terutama ketika Anda berhenti di jalan. Fungsinya untuk memberi sinyal seperti ‘lihatlah aku’ atau ‘perhatikan aku’ bahwa ada bahaya yang di depan (yaitu yang menyalakan hazard).
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dijelaskan tentang penggunaan lampu hazard. Pada pasal 121 menyatakan:
- Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Edukasi mengenai penggunaan lampu hazard juga dituturkan Trainer Director Global Defensive Driving Center (GDDC), Aan Gandhi Mulia Pawarna.
“Hindari penggunaan lampu hazard, ingat ya. Karena lampu hazard ini lampu emergency hanya dipakai pada saat menepi mungkin kendaraan mengalami kerusakan di jalan raya,” ungkap Aan beberapa waktu yang lalu.
Ia menekankan bahwa lampu hazard hanya digunakan ketika keadaan emergency atau darurat.
Sebab menggunakan lampu hazard saat hujan deras justru berbahaya, pengendara di belakang akan kebingungan. Dengan menyalakan lampu hazard, otomatis lampu sein tidak bisa dioperasikan. Hal itulah yang membingungkan pengendara lain jika ada kendaraan yang menyalakan lampu hazard dan tiba-tiba berbelok.
Pengendara yang menyalakan lampu hazard sejatinya ingin diketahui keberadaannya oleh pengendara lain. Padahal bisa menyalakan lampu utama atau lampu kabut untuk menandakan keberadaan Anda, bukan dengan menyalakan lampu hazard.
“Lampu hazard tidak boleh digunakan pada saat grup konvoi, apalagi sedang berkabut atau hujan. Jadi apabila saat berkabut atau hujan, cukup gunakan lampu biasa saja,” jelas Aan. (*/Detik)