Aktivis Pandeglang: Waspadai Komisioner Penyelenggara Pemilu Titipan Parpol

PANDEGLANG – Sejumlah aktivis Kabupaten Pandeglang meminta pada semua pihak untuk mewaspadai adanya komisioner Penyelanggara Pemilu baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun di Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) titipan partai politik.
Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Agen Of Change (Gempa) Pandeglang, Ajat Alfaruk mengatakan semua komisioner baik KPU dan Bawaslu Pandeglang saat ini baru, meski memang ada komisioner lama namun tidak menutup kemungkinan bisa berintegritas seratus persen, apa lagi isu yang muncul pada saat rekrutmen banyak peserta merupakan titipan partai politik.
“Sebagai rakyat sudah sepatutnya kita waspadai apa lagi parpol punya banyak kepentingan dengan penyelengara maupun pengawas pemilu. Karena indikasi itu muncul saat proses rekrutmen,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, (20/8/2023).
Ia menjelaskan, karena tanggapan warga dalam tahapan seleksi biasanya kurang tersampaikan dan banyak konflik kepentingan.

Karena itu ia mengajak pada seluruh masyarakat agar terus mengawasi anggota komisioner baik KPU maupun Bawaslu Pandeglang jika melakukan hal-hal yang tidak baik.
“Kalau jelas kita menemukan itu tentunya kita harus segera bertindak, jangan sampai hal-hal yang merusak demokrasi ini dibiarkan. Apa lagi isu yang beredar banyak di luar, ada oknum penyelengara yang sudah menerima uang dari sejumlah caleg,” tegas Ajat.
Tidak hanya Ajat, Aktivis dari Nalar Pandeglang Suryana mengatakan pertama-tama mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota Bawaslu, khususnya Kabupaten Pandeglang, terkait kewaspadaan tentu harus karena kalau buka masyarakat siapa lagi yang mengawasi para penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu.
“Meski memang nantinya kita kembalikan pada Bawaslu Provinsi Banten dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) kalau ada informasi tersebut,” tegasnya.
Karena jika memang benar ada isu titipan parpol ini akan menjadi penyebab potensi konflik kepentingan atau paling tidak dapat menimbulkan keraguan terhadap netralitas komisioner Bawaslu maupun KPU persekongkolan dengan partai politik dapat mengancam independensi lembaga penyelengara pemilu.
“Apa lagi isu yang ada di Pandeglang ada Komisioner Bawaslu yang menjadi istri kedua, dengan terduga melakukan nikah siri. Karena sudah jelas keterkaitan tersebut melanggar kode etik, sebaiknya Bawaslu dan DKPP walaupun mereka sudah dilantik, tetap harus menindaklanjuti. Bukan berarti kalau ada permalasahan masa lalu, Bawaslu dan DKPP mengabaikan,” pungkasnya. (*/Gus)

