atusan Hektar Tanah di KEK Tanjung Lesung, Disoal Warga
PANDEGLANG – Sejumlah Warga dari Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang, mendatangi kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Pandeglang, pada. Rabu (6/12/2017). Kedatangan sejumlah warga tersebut untuk mempertanyakan kejelasan atau legalitas ratusan hektar tanah yang saat ini telah diklaim milik PT. Banten West Java selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Karena warga merasa tidak pernah menjual tanah kepada pihak manapun.
Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Nusantara (Binus), Uneh Junaedi selaku perwakilan pemilik lahan mengaku jika luas lahan milik warga yang diklaim oleh PT. BWJ yakni sebanyak 462 hektar yang terdiri atas 271 pemilik. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah merasa menjual tanah ke pada pihak manapun termasuk BWJ.
“Ahli waris dari pemilik tidak pernah menjual sejengkal pun kepada siapapun. Kami punya keabsahan, bentuk tanahnya semua berupa girik, karena lahan itu ekstranslog. Dari situ, jatah mereka kembali dibagi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, persoalan sengketa tanah memang telah berlangsung sejak tahun 1994, bertepatan dengan datangnya BWJ. Namun pada saat itu, pihak BWJ hanya sebatas menganti rugi lahan garapan yang dihargai Rp200 untuk penggarap dan Rp100 bagi Pemda, bukan membeli seluruh tanah milik warga.
“BWJ pada saat itu hanya ganti rugi garapan yang diharga Rp200 untuk penggarap dan Rp100 buat pemda. Maka jika BWJ mengaku sudah dibebaskan, itu merupakan kebohongan publik,” tudingnya.
Diterangkan pria yang juga mantan Sekretaris Panitia Khusus Pembentukan Kawasan Wisata Ekslusif Tanjung Lesung itu, lahan yang disoal warga tersebut terletak di blok 22. Dan diakui saat ini belum dilakukan pembangunan sama sekali. Namun ia memprediksi, sengketa lahan yang disoal warga lebih dari yang terdata saat ini.
“Memang tanah itu masih dalam keadaan kosong. Namun masih banyak yang tersisa yang belum kami rekrut karena terkait langkah kami untuk menemui ahli waris yang letaknya cukup jauh tersebar di Jawa Barat,” lanjutnya panjang lebar.
Pihaknya pun membantah apabila persoalan ini muncul untuk memanfaatkan situasi lahan KEK yang telah ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Proyek Strategis Nasional (KSPN). Karena Uneh menyebutkan, pihaknya sudah melayangkan somasi ke BWJ sejak tahun 2015 lalu.
“Tahun 2015 kami sudah memulai somasi ke BWJ. Dan mereka merespon bahwa mereka tidak memiliki lahan tersebut. Kami sudah mempersiapkan dan mengumpulkan surat kuasa dari warga untuk mengurus tanahnya,” tutur Uneh.
Salah seorang ahli waris, Doni Romdhoni menambahkan, langkah warga ini bukan untuk memberatkan masuknya investasi ke Pandeglang. Namun ia merasa heran dengan klaim dari BWJ.
“Kami punya bukti surat-surat tanahnya. Nah lahan yang dimiliki oleh orang tua kami itu, sudah dikuasai oleh BWJ. Kami merasa aneh BWJ ini membeli lahan ke siapa karena kami tidak pernah menjual ke siapapun,” kata Doni. (Gatot)