Loading...

Banyak Pelanggaran Pemasangan APK, Bawaslu Pandeglang Terkesan Cuek

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

 

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terkesan cuek dengan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya APK yang bertebaran di sejumlah tempat yang dilarang oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 520 tentang Kampanye, Rapat Umum dan Pemasangan alat peraga kampanye.

Koordinator Komunitas Pengawas Pemilu Independen (KPPI) Pandeglang Iik Rohimat menyampaikan hasil survei lapangan bahwa ada daerah-daerah yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang masih dipasang Alat Peraga Kampanye.

APK yang melanggar dipasang di pohon /Dok

“Dua minggu kami melakukan survei lapangan dengan turun langsung ternyata banyak tempat-tempat yang dilarang tapi banyak di pasang APK. Seperti jalur protokol dari alun-alun Pandeglang sampai stadion Sukarela, sementara untuk wilayah pelosok paling banyak itu dipasang di pepohonan,” ungkapnya, Selasa (12/12/2023).

Dia menjelaskan survei yang dilakukan memang tidak seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang, dari 35 Kecamatan pihaknya mengambil 13 kecamatan yang itu juga di random untuk wilayah Kota, tengah dan selatan Pandeglang dan hasilnya banyak APK yang dipasang masih melanggar.

APK yang melanggar di kendaraan umum /Dok

“Kami harap Bawaslu Pandeglang segera bertindak tegas dalam menangani ini karena sudah jelas dalam aturan keputusan KPU Pandeglang tempat-tempat yang dilarang untuk pasang APK. Jangan hanya seremonial rakor dan rakor sementara pelanggaran yang sudah jelas dibiarkan,” paparnya.

Terpisah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Falahudin Bidang Sumber Daya Manusia dan kampanye mengatakan pihaknya sudah melakukan himbauan kepada para peserta pemilu dalam setiap rapat kordinasi. Serta memberikan kepuasan KPU Pandeglang tentang hal ini.

“Kami sudah mensosialisasikan kepada parpol peserta pemilu dan menghimbaunya. Memang saat ini baru sebatas bentuk lisan dalam rakor bersama, dan kami juga akan segera membuat himbauan tertulis agar semua berjalan sesuai aturan,” terangnya.

Sementara Bawaslu Pandeglang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Didin Tahajudin, mengatakan untuk APK yang dipasang di tempat terlarang seperti di angkutan umum memang tertuang di PKPU dan pastinya akan ditertibkan.

“Itu tertuang di PKPU nanti akan kami tertibkan untuk APK yang melanggar aturan,” pungkasnya. (*/Gus)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien