Banyak Waralaba Langgar Perda, Diantaranya Milik Pejabat Pandeglang

PANDEGLANG – Ratusan Waralaba yang masa izin Operasionalnya telah habis dan tidak bisa diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2017, ternyata diantaranya milik oknum pejabat.
Hal itu diungkapkan oleh, Ketua AMSiP, Agus saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (18/8/2021).
“Ratusan waralaba yang izin operasionalnya habis dan tidak bisa diperpanjang (karena langgar Perda-red), ternyata ada beberapa diantaranya milik sejumlah pejabat tinggi di Pemda Pandeglang,” ungkapnya.
Agus menduga, jika banyaknya waralaba milik oknum pejabat, menjadikan DPMPTSP Pandeglang tidak berani memberikan tindakan tegas atau teguran dan seolah memberikan perlakuan khusus kepada waralaba tersebut. Meski begitu, Agus enggan menyebutkan siapa oknum pejabat yang memiliki waralaba.
“Kami menduga, hal itu jadi alasan DPMPTSP Pandeglang, tidak melakukan tindakan kepada waralaba pelanggar dan menjadikannya anak emas,” jelasnya.
Agus meminta, kepada DPMPTSP Pandeglang untuk tidak gentar dan takut dalam melakukan tindakan kepada waralaba yang melanggar Perda dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

“Kami minta jangan takut serta gentar dalam menegakkan peraturan daerah yang dibuat oleh Uung negara dan tetap fokus pada aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Pandeglang, Erik Widaswara membantah, jika alasannya tidak memberikan teguran kepada waralaba yang melanggar aturan daerah tersebut, dikarenakan waralaba yang dimiliki oleh pejabat.
Karena menurutnya, banyak pertimbangan yang diambilnya dari mulai tingkat pengangguran yang akan timbul, UU cipta kerja yang didalamnya mengatur tentang kemudahan dalam berinvestasi.
“Tidak ada, kami perlakukan sama, tentunya banyak pertimbangan, yang pertama mengenai aturan Undang-undang Omnibislaw yang mengatur tentang kemudahan dalam berinvestasi dan yang keduanya adalah efek yang akan ditimbulkan jika waralaba tersebut ditutup,”ungkapnya.
Masih kata Erik, jika pihak DPMPTSP Pandeglang tidak memiliki beban atau tekanan terkait waralaba yang dimiliki oleh sejumlah pejabat. Meski begitu, hal itu dibuktikan dengan tidak adanya surat perpanjangan izin operasional yang dikeluarkan instansinya.
“Nggak ada tekanan, buktinya dari 2017 lalu, kami belum pernah menerbitkan izin perpanjangan operasional waralaba,” imbuhnya. (*/Fani/Gatot)

