Wisata Anyer

Banyak Waralaba Langgar Perda, GMNI Pandeglang Minta Pemkab dan Dewan Tegas

PANDEGLANG– Sejumlah aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pandeglang meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang untuk bertindak tegas terhadap waralaba yang telah melanggar Peraturan Daerah No 4 Tahun 2017.

Hal itu diungkapkan, Ketua GMNI Cabang Pandeglang, TB Afandi saat ditemui usai menggelar Audiensi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Komisi I DPRD Pandeglang, di gedung DPRD Pandeglang, Jumat (30/4/2021).

“Kami dari GMNI banyak menemukan adanya Pelanggaran terkait jumlah Waralaba yang diperbolehkan berdiri di satu wilayah kecamatan (melanggar Perda No 4 Tahun 2017-red).Contohnya di Kecamatan Menes ada lebih dari 4 Waralaba,”ungkapnya.

Masih kata Pria yang akrab disapa Tebe ini, meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, untuk tidak memberikan izin perpanjangan kepada perusahaan waralaba yang izinnya kadaluarsa atau habis dilokasi-lokasi yang dilarang, seperti yang tertuang dalam Perda tersebut.

“Jadi kami berharap kepada Pemerintah supaya bisa menertibkan Waralaba dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, meminta kepada OPD terkait, seperti DPMPTSP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pasar dan ESD (Disperindagpas dan ESDM) Pandeglang untuk segera membuat kajian terhadap waralaba yang dianggap telah melaggar Perda yang mengatur tentang waralaba tersebut.

“Karena kita sebagai anggota Dewan, tidak bisa tiba-tiba menutup juga, kita hanya bisa merekomendasikan. Terus yang menutup dan melaksanakan adalah lembaga teknis, seperti Satpol PP, DPMPTSP dan INDAGPRAS,” ungkapnya. (*/Fani)

Hardiknas DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien